SIM Mati Bisa Dihidupkan Hingga 17 Mei 2022

Kriminal524 Dilihat

Kota Bengkulu, Annirell.Com >> Jangan khawatir bagi masyarakat yang belum sempat melakukan perpanjangan SIM tepat saat libur lebaran, Korlantas Polri memberikan dispensasi perpanjangan SIM yang habis masa berlakunya saat masa libur Lebaran dan masyarakat diberikan waktu untuk mengurus perpanjangan hingga 17 Mei 2022.

Adapun keterangan dari Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol.Sudarno, S.Sos, MH, membenarkan informasi tersebut, merujuk pernyataan Dirregident Korlantas Polri Brigjen. Pol. Yusri Yunus menyatakan dispensasi diberikan kepada masyarakat yang masa berlaku SIM habis dalam kurun waktu 29 April sampai 8 Mei. Dimana pada rentang waktu itu, pemerintah menetapkan cuti Lebaran 2022.

“(SIM) sudah mati, segera memperpanjang dari tanggal itu bisa diperpanjang sampai 17 Mei ini,” kutip Kabid Humas Rabu (11/05/2022).

Seluruh kantor Satpas akan memprioritaskan SIM yang sudah habis masa berlakunya. Untuk mekanismenya pun tetap sama seperti pengurusan pada umumnya.

“Segera memanfaatkan waktu relaksasi perpanjangan SIM ini. Pasalnya, jika tidak diperpanjang sampai batas waktu relaksasi 17 Mei, SIM akan dianggap tidak berlaku dan harus membuat baru” ucapnya. (R01)

banner 300x200

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *