oleh

Tanggal Cantik 8/8/2022 Empat Parpol Daftarkan Sebagai Peserta Pemilu 2024

Jakarta >> Memasuki hari kedelapan proses pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 di KPU RI, Senin (8/8/2022), empat partai politik menyerahkan berkas pendaftarannya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Seperti dilansir pada laman resmi KPU RI (Pusat), adapun keempat partai politik tersebut yakni Partai Republiku pukul 11.11 WIB, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) pukul 14.04 WIB, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) pukul 15.20 WIB dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pukul 15.49 WIB.

“Sampai hari ini, sebagaimana kita ketahui ada 4 partai politik yang hadr ke KPU mendaftarkan diri menjadi calon peserta Pemilu 2024, pertama Partai Republiku, Hanura, Gerindra dan PKB,” ujar Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengawali konferensi pers.

Komisioner KPU yang hadir pada konferensi pers ini, Anggota KPU Idham Holik, August Mellaz, Yulianto Sudrajat, Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap bersama Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno.

Dikesempatan ini pula, Idham Holik menjelaskan jumlah dari 18 partai politik yang telah mendaftar ke KPU, 13 partai politik masuk tahap verifikasi administrasi, 5 partai diminta melengkapi berkas pendaftaran. Ke-14 partai politik yang masuk verifikasi administrasi yakni, Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai NasDem dan Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) dan Partai Demokrat, Partai Gelombang Rakyat (Gelora), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Sedangkan 5 partai yang diminta melengkapi berkas hingga 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB, Partai Reformasi, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI) dan Partai Republiku Indonesia.

Informasi lain yang disampaikan Idham, terkait penambahan partai politik pemegang akun Sipol, yakni Partai Kongres. Sehingga jumlah partai politik nasional yang mengajukan dan pemegang akun Sipol menjadi 42 partai.

“Jadi dengan demikian berdasarkan data kami dari 41 partai pemegang akun Sipol, 18 partai politik telah mendaftar, 9 partai rencana mendaftar dan ada 14 partai lagi yang belum mengkonfirmasi rencana pendaftarannya,” jelas Idham. (***)

Berita Utama lainnya

Jangan Lewatkan

Berita Lainnya...