Kota Bengkulu, Annirell.Com >> Berdasarkan Peraturan Pemerintah, dalam hal ini Aturan SKB 4 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022. Peraturan ini menegaskan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Senin (9/5/2022) harus masuk kerja, seperti biasa setelah libur lebaran.
Dari haisl pantauan terlihat seluruh ASN dan PTT di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing, menggelar apel pagi dan dilanjutkan dengan absen manual.
Untuk memastikan hal ini, seluruh ASN dan PTT hadir di hari pertama, tim inspeksi mendadak (sidak) terdiri dari Inspektorat, BKPP dan Satpol PP mendatangi setiap OPD dan meminta laporan absen, baik itu ASN dan PTT.
“Sudah beberapa OPD kita datangi dan alhamdulillah 99 persen semuanya sudah masuk, baik itu ASN maupun PTT,” ujar Sekretaris Inspektorat Pajrul Apandi.
Ia menambahkan bahwa adapun sidak yang dilakukan disetiap OPD, juga dalam rangka evaluasi usai libur lebaran.
“Ini kan dalam rangka evaluasi, jadi setelah lebaran kita harus aktif kembali seperti biasa. Apabila ditemukan ASN atau PTT yang tak hadir di hari pertama kerja akan ada sanksi. Nah hasil sidak ini akan kami sampaikan ke BKPP. Setelah itu akan ditindaklanjuti oleh BKPP sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pasti itu,” bebernya.
Adapun kondisi yang terjadi dalam sidak yang dilakukan oleh tim ini, pada Dinas Kominfo mencatatkan catatan absen cukup baik di hari pertama kerja, baik itu ASN ataupun PTT.
“Alhamdulillah di hari pertama khusus dinas kominfo, ASN nya semua hadir kecuali memang ada yang cuti beberapa orang. Kemudian ada juga yang pensiun, dan kemarin memang ada yang pada saat bulan puasa pelantikan mereka sudah mendapat tempat tugas yang baru. Kemudian yang PTT, terkonfirmasi ada 3 orang yang tak hadir, ini nanti akan ditindaklanjuti, entah itu berupa teguran atau sanksi,” tandasnya. (R01/mc)