Tim Pidsus Kejati Limpahkan Berkas dan BB Oknum TSK ASN Korem 041Gamas KE JPU

Kota Bengkulu >> Tim penyidik pidsus Kejati Bengkulu resmi melimpahkan tersangka AK mantan bendahara instansi militer (KOREM 041 Gamas Bengkulu terkait Korupsi tukin prajurit. Tersangka AK Mantan bendahara instansi Militer segera jalani sidang, Selasa (29/4/25) berikut sejumlah barang bukti ke tim jpu. Asintel Kejati Bengkulu DR.David P melalui Kasi Penkum Ristianti Andriani didamping penuntutan Pidsus Kejari Bengkulu Arief Wirawan menegaskan, usai berkas dinyatakan lengkap selanjutnya tersangka Ak beralih status menjadi terdakwa dan tim jpu akan segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan negeri tipikor bengkulu untuk segera disidangkan.

Terdakwa AK Kami jerat dengan pasal berlapis yakni pasal 2,3 undang undang
R. I nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor dan pasal TPPU.
“Usai pelimpahan tahap 2 dan sesuai arahan pimpinan, untuk mempermudah proses penuntutan, terdakwa AK dilanjutkan penahanannya selama 20 hari ke depan di rutan kelas 2b malabero” ujar Arief Wirawan SH MH Kasi penuntutan pidsus kejati bengkulu.

Sementara Kasi penyidikan pidsus kejati bengkulu Danang Prasetyo menegaskan selama tahap penyidikan terdakwa AK bersikap kooperatif serta berterus terang mengakui perbuatannya. Sejumlah aset milik terdakwa Ak seperti rumah dan lahan juga kami telah sita ditingkat penyidikan.

Diketahui, dalam melancarkan aksinya, terdakwa AK diduga memanipulasi pembayaran Tukin sejak tahun 2022 hingga 2023 sehingga negara dirugikan Rp 9,5 miliar.
Terdakwa AK sebagai bendahara pembayaran merubah besaran tunjangan kinerja prajurit, seperti tunjangan kinerja prajurit Rp 10 juta diganti lebih besar lagi seperti ditambah nol menjadi Rp 100 juta. Sementara dalam kasus ini juga terdapat 8 orang prajurit yang bekerjasama dengan terdakwa AK yakni memberikan rekeningnya untuk digunakan menyimpan uang hasil korupsi. ke 8 orang prajurit tersebut terjerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan semuanya sudah dihukum oleh Mahkamah Militer di Palembang.

Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu melimpahkan tersangka yang merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Korem/041 Garuda Mas beserta
berkas perkara dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu di Kantor Kejari, Selasa (29/4).

Asintel Kejati Bengkulu, Dr. David P Duarsa, SH.MH membenarkan JPU Kejati menerima pelimpahan tersangka dan berkas perkara dari penyidik Pidsus Kejati Bengkulu.
“Iya kita menerima pelimpahan dari penyidik Pidsus Kejati terkait kasus korupsi tukin prajurit di instansi militer. Selanjutnya perkara akan kita limpahkan ke Pengadilan,” kata David.

Saat diperiksa Kasi Penuntutan Arief Wirawan, SH.MH, tersangka AK mengaku uang korupsi tersebut ada yang dibelikan tanah seluas 4 hektar, beli mobil, dan hingga membeli kapal. Kemudian sekitar Rp 370 juta digunakan untuk foya-foya.
“Yang Rp 370 juta untuk foya-foya, iya ke hiburan malam,” kata tersangka.
Diketahui, dalam perkara ini tersangka AK selaku Aparatur Sipil Negara yang notabenenya sebagai Bendahara pengeluaran Korem 041 Gamas Bengkulu.
Dan selama tahap penyidikan terdakwa AK bersikap kooperatif serta berterus terang mengakui perbuatannya. Sejumlah aset milik terdakwa Ak seperti rumah dan lahan  juga telah sita ditingkat penyidikan.

Dalam melancarkan aksinya, AK diduga memanipulasi pembayaran Tukin sejak tahun 2022 – 2023 sehingga negara dirugikan Rp 9,5 miliar.
Tersangka AK sebagai bendahara pembayaran mengubah besaran tunjangan kinerja prajurit. Seperti tunjangan kinerja prajurit Rp 10 juta diganti lebih besar lagi seperti ditambah nol menjadi Rp 100 juta.
Sedangkan, 8 prajurit yang bekerjasama dengan tersangka yang digunakan rekeningnya terjerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Oknum TNI yang terlibat sudah dihukum melalui Mahkamah Militer di Palembang. (***/rls)

Berita Terbaru Lainnya...

banner 300x200

Jangan Lewatkan