oleh

Uji Publik Kesiapan Perda Penyelenggaraan Kearsipan

Kota Bengkulu >> Pentingnya sebuah Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang penyelenggaraan Kearsipan. Hal tersebut menjaga agar Negara menjamin keselamatan dan keamanan arsip, ketersediaan arsip yang autentik, utuh dan terpercaya, serta menjamin perlindungan kepentingan pemerintah daerah dan hak-hak keperdataan masyarakat.


Untuk hal tersebut, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Perpussip) Provinsi Bengkulu menggelar Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Penyelenggaraan Kearsipan, yang mana dihadiri seluruh stake holder seperti Narasumber dari Perwakilan Bapemperda DPRD Provinsi Bengkulu, Perwakilan dari Kemenkumham Provinsi Bengkulu, Akademisi dari UNIB, Kepala atau perwakilan OPD, Media Massa serta pihak terkait lainnya, bertempat di Aula Kantor Dinas Perpussip Provinsi Bengkulu, Selasa (14/03/23).

Mengawali Kegiatan tersebut, Kadis Perpussip Provinsi Bengkulu, Meri Sasdi menyampaikan arti pentingnya Perda tersebut, karena selain bagian dari regulasi, juga menjamin keberlangsungan kearsipan sesuai standar yang berlaku.
“Pembangunan suatu daerah disetiap OPD jika belum ada Perda, kedepannya pasti menghadapi permasalahan. Oleh karena itu, Perda Tentang Penyelenggaraan Kearsipan ini, merupakan bagian dari regulasi. Dan juga nantinya akan memenuhi standar Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI),” jelas Kadis Perpussip Meri Sasdi.

Selain itu dengan menghadirkan tiga orang Narasumber, nantinya dapat menghasilkan masukan dalam Uji Publik tersebut, sehingga menghasilkan Perda yang dapat berkontribusi baik bagi Pemerintah daerah, nasinonal, maupun masyarakat tentunya mengenai hak keperdataannya.
“Dengan Tiga orang Narasumber yakni dari DPRD Provinsi Bengkulu, Kemenkumham dan Akademisi dari Universitas Bengkulu, dan juga dihadiri dari Perpussip Se Provinsi Bengkulu, Kepala OPD dan Pihak yang berkompeten lainnya, sehingga dapat menilai dari Raperda Penyelenggaraan Kearsipan ini. Dan juga dalam pelaksanaan nantinya, dapat berkontribusi besar bagi Provinsi Bengkulu maupun nasional, karena Provinsi Bengkulu memiliki Objek/Destinasi Wisata dan Budaya seperti sejarah Fatmawati dalam perkembangan Bengkulu juga sejarah bagi Indonesia,” beber Kadis Meri Sasdi.

Senada disampaikan Waka Bapemperda DPRD Provinsi Bengkulu Sujono, mengapresiasi akan upaya Dinas Perpussip Provinsi Bengkulu. Ia juga mengapresiasi inisiatif dari Kadis Meri Sasdi dalam mendorong terbentuknya Perda tersebut. Hal ini sangat penting dan sangat terlambat karena Undang-Undangnya telah ada dari Tahun 2009, yang mana Arsip sangat penting bagi siapapun begitu juga bagi negara.

“Saya apresiasi dengan inisiatif Kadis Meri Sasdi dalam menggagas terbentuknya Perda ini. Uji publik ini merupakan penyempurna dalam pengesahan Raperda Tentang Kearsipan yang telah disiapkan tersebut. Arsip merupakan hal yang sangat penting, dimana dapat dijadikan alat bukti hukum, aset dan dapat dijadikan warisan bagi generasi selanjutnya. Di masa digital sekarang saya berharap kearsipan dapat di lakukan digitalisasi, sehingga dapat mengcover arsip yang fisik, dan juga dapat mengefisiensi/ menghemat ruang, yang sekarang aplikasinya bernama Srikandi (aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi),” ungkap Waka Bapemperda DPRD Provinsi Bengkulu Sujono.

Dikesempatan yang sama, Perwakikan Kanwil Kemenkumham Provinsi Bengkulu, Jisi mensupport dengan adanya Perda mengenai Kearsipan, dan hal ini nantinya dibutuhkan dalam pembangunan sistem informasi kearsipan yang juga terintegrasi dengan Aplikasi Srikandi yang ada. Demikian hal disampaikan oleh perwakilan Universitas Bengkulu, Tri Andika menerangkan dengan adanya perda tersebut sebagai payung hukum dalam segi Legalitas dan dalam penganggaran dalam penyelenggaraan kearsipan nantinya bagi Dinas Perpussip, OPD dan instansi lainnya. (R01)

Berita Utama lainnya

Jangan Lewatkan