Bengkulu, Annirell.Com >> Kejaksaan Negeri Bengkulu gelar perkara dalam rangka pengusulan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice (RJ), Selasa, 05/04/22 berlangsung secara Daring.
Sidang ini digelar yang dipimpin langsung Kajari Bengkulu, Yunitha Arifin bersama Kasi Tipidum Ricky Ramadhan dan Jaksa Dewi Suzzana atas perkara Mukrin Bin Cik Anang yang melawan hukum melakukan tindak pidana penganiayaan sesuai pasal 351 ayat 1 KUHP. Sidang secara daring ini disaksikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana (Jampidum) Fadhil Zumhana beserta Direktur pada Jampidum.
Adapun Kajari Bengkulu Yunitha usai sidang tersebut kepada insan pers dan awak media menyampaikan bahwa, upaya RJ dilakukan karena adanya beberapa persyaratan dan memenuhi rasa keadilan yang hidup ditengah masyarakat. Hal ini juga sejalan akan dibentuknya rumah dan kampung Restorative Justice (RJ) dengan melibatkan aparat pemerintah seperti Camat, Lurah dan Badan Musyawarah Adat (BMA) dalam menyelesaikan perkara-perkara ringan. Hal ini sejalan dengan program Jaksa Agung Burhanuddin.
“Upaya RJ ini kita lakukan karena pelaku telah berdamai dengan saksi korban. Hal ini juga harus memenuhi dalam Perja Nomor 15 Tahun 2020 dimana ancaman dibawah lima tahun, telah dilakukan upaya damai tanpa syarat. Nanti Rumah RJ untuk Kota Bengkulu bertempat di Mal Pelayanan Publik Kota Bengkulu,” bebernya. (R01)