Wow, Ratusan Istri di Pariaman Padang Menggugat Cerai Para Suami

Pariaman >> Dilansir pada laman hidayatullah.com menerangkan pernyataan Ketua Pengadilan Agama (PA) Pariaman Anneka Yosihilma menerangkan, ratusan istri menggugat cerai suaminya usai cekcok permasalah ekonomi. Perkara perceraian yang masuk ada sebanyak 417 dari Januari 2023 hingga hari ini.

“Di antara 417 perkara itu, 301 adalah gugat cerai atau istri yang mengajukan cerai,” ungkap Anneka Yosihilma, Rabu (3/5/2023).

Lebih lanjut dikatakannya, jika dicermati dari pangkal masalah gugat cerai tersebut bersumber dari persoalan keuangan dalam rumah tangga. “Mereka cekcok soal keuangan rumah tangga atau soal ekonomi keluarga. Faktor nafkah itu terbukti menjadi peneyebab perselisihan antara istri dan suami,” ujar Anneka dikutip laman Sumbarkita.id.

Kendatipun demikian, Anneka mengatakan angka perceraian yang ditangani pihaknya itu merupakan angka yang normal. “Memang sering begitu. Wilayah kerja kita kan ada di dua wilayah yaitu Kota Pariaman dan Kabupaten Padang Pariaman. Rata-rata 100 perkara tiap bulannya, ” jelasnya.

“Mereka cekcok soal keuangan rumah tangga atau soal ekonomi keluarga. Faktor nafkah itu terbukti menjadi peneyebab perselisihan antara istri dan suami,” ujar Anneka.

Kendatipun demikian, Anneka mengatakan angka perceraian yang ditangani pihaknya itu merupakan angka yang normal. “Memang sering begitu. Wilayah kerja kita kan ada di dua wilayah yaitu Kota Pariaman dan Kabupaten Padang Pariaman. Rata-rata 100 perkara tiap bulannya, ” jelasnya.

Menyoal terkait perkara lainnya, seperti dispensasi nikah atau kawin tidak terlalu menonjol. “Ada sih ada perkara dispensasi kawin yang kami tangani namun tidak signifikan. Barang kali warga kita sudah mulai paham terkait aturan dan pemerintah daerah selalu melakukan sosialisasi terkait hal tersebut,” katanya.

Adapun sepanjang tahun 2022 sebanyak 530 perkara perceraian tengah ditangani oleh pengadilan Agama (PA) Pariaman. Mayoritas, gugatan cerai dimasukkan oleh istri.

Faktor ekonomi sebagai alasan terbanyak kenapa istri menggugat suaminya di dua wilayah ini. Humas Pengadilan Agama Pariaman, Muzakkir mengatakan angka 530 perkara cerai ini berasal dari permohonan dan gugatan cerai yang masuk dari Januari hingga Juli 2022.

Dimana istri menggugat suami sebanyak 440 perkara dan 90 perkara permohonan dari suami.

Sementara tahun 2020, kasus perceraian juga mengalami peningkatan. Untuk tahun 2020 ada sebanyak 979 gugatan, 237 permohonan. Sementara untuk cerai gugat tahun 2020 sebanyak 702, cerai talak 192, dan tahun 2019 cerai talak 200, cerai gugat 600. (***)

Berita Terbaru Lainnya...

banner 300x200

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya...