Kota Bengkulu, Annirell.Com >> Satpol PP Kota Bengkulu dipimpin Plt. Kasi Penyidikan Tazakrisno dan Danton 3 Jaga Kota Tomy Mediansyah bersama Satpol PP Prov Bengkulu dan Anggota Polresta Bengkulu, Kamis (18/06).
Hal ini penindakan mulai dari pengaduan yang disampaikan melalui LAYANAN 1 x 24 Jam LAPOR SATPOL PP KOTA BENGKULU 0811-7312-876, Rabu (17/06) yang menyampaikan pengaduan disertai Foto dari Warga Kota Bengkulu yang mengaku sebagai pedagang konteiner di depan pagar sport centre yang telah terdaftar dan membayar kewajiban PAD kepada OPD berwenang menyampaikan pengaduan dan keluhan atas keberadaan pedagang yang meletakkan barang dagangan dan mendirikan tenda di depan konteiner dagangannya yang diketahui berada di daerah milik jalan, sehingga menutup akses pembeli berbelanja ke konteiner tempatnya.




















