Dalam Persidangan Perkara Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Punya Cerita yang Menarik

Kumpulan Berita634 Dilihat

Kota Bengkulu >> Dalam persidangan kasus Mantan Gubernur perdana di gelar, Senin (21/04/25) di Pengadilan Tipikor Kota Bengkulu.

Ia dalam keterangannya membeberkan selain ia juga dibantu dalam memuluskan niat kotornya mengumpulkan uang yang tidak halal tersebut selain peran dari Isnan Fajri selalu Mantan Sekda Provinsi Bengkulu dan Evriansyah selaku ajudannya ada nama lain yang turut serta.

Persidangan Perdana TPK yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPI) Republik Indonesia (RI) yang digelar di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, terungkap satu nama lagi yang memiliki peran serupa dengan pengungkapan Isnan Fajri dan Evriansyah dalam membatu terdakwa Rohidin.

Sidang perdana tersebut dengan agenda pembacaan dakwaan, dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, masing-masing Agung Satrio, Agus Subagya dan Ade Azharie. Dalam pembacaan dakwaan terhadap Rohidin Mersyah terungkap, selain Isnan Fajri dan Evriansyah, juga ada nama Alfian Martedy selaku Kabiro Umum Pemprov Bengkulu yang menjabat saat itu. Dalam dakwaan yang terungkap, Isnan, Evriansyah dan Alfian Martedy diminta untuk mengkondisikan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu memenangkan pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Rohidin-Meriani pada Pilkada 2024.

“Rohidin Mersyah selaku Gubernur Bengkulu telah menyalahgunakan kekuasaan atau kewenangannya dalam kaitannya sebagai Penyelenggara Negara yang sedang mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sebagai Calon Gubernur Bengkulu Tahun 2024 mengumpulkan para Pegawai di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu untuk menjadi Tim sukses dan membantu biaya Pilkada,” ungkap JPU KPK RI dalam dakwaannya. (***)

banner 300x200