Bengkuku >> Rapat Parupurna 1 DPRD Provinsi Bengkulu dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi, Ihsan Fajri hari ini. Adapun Anggota DPDR Provinsi Bengkulu yang hadir banyak yang tidak hadir namun Kuorum, juga dihadiri oleh Forkopinda Provinsi Bengkulu dan tamu lainnya.
Adapun agenda yang dibahas yakni laporan Badan Musyawarah DPRD Provinsi tentang rencana materi dan jadwal kegiatan Rapat Paripurna masa persidangan ke-1 Tahun Sidang 2022.
Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Ihsan Fajri kepada ANNIRELL.COM menyampaikan bahwa secara garis besar apa yang disampaikan dalam rapat paripurna ke-1 mengenai jadwal persidangan perda yang belum selesai pada tahun 2021 dan Pergantian Antar Waktu salah seorang anggota DPRD Provinsi Bengkulu yang mencalonkan diri pada Pilgub Provinsi Bengkulu tahun 2020 lalu yakni Imron Rosadi.
“Ada beberapa Perda pembahasan lanjutan yang kemaren belum kita selesaikan pada masa sidang yang lewat, kita masukkan kembali di tahun 2022. Dan juga Pergantian Antar Waktu saudara Imron Rosadi kepada Raharjo Sudiro yang mana pak Imron maju pada Pilgub Bengkulu 2020 yang lalu. Yang lainnya mengenai rutinitas serta agenda reses masa persidangan 2022 ini,” ujar Ketua DPRD Provinsi Bengkulu. (RYO).