Sinergi PLN dan Kejari Bengkulu Selatan Perkuat Penanganan Masalah Hukum, Dukung Layanan Listrik bagi Masyarakat

Bengkulu Selatan, Annirell.Com >> – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Bengkulu bersama Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan resmi menjalin kerja sama melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN). Penandatanganan yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan pada Kamis (9/7) ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola perusahaan sekaligus mendukung pelayanan kelistrikan yang semakin andal kepada masyarakat.

Perjanjian Kerja Sama tersebut ditandatangani oleh Manager PT PLN (Persero) UP3 Bengkulu, Teguh Aang Harmadi, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, Chandra Kirana, S.H., M.H., serta disaksikan oleh jajaran kedua instansi.

Kerja sama ini bertujuan memperkuat sinergi antara PLN dan Kejaksaan dalam penanganan berbagai permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Melalui kolaborasi tersebut, PLN dapat memperoleh dukungan hukum berupa pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya, maupun pelayanan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Manager PT PLN (Persero) UP3 Bengkulu, Teguh Aang Harmadi, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari komitmen PLN dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) sekaligus memperkuat mitigasi risiko hukum dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

“Sinergi dengan Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan menjadi langkah penting bagi PLN dalam memperkuat aspek hukum pada setiap proses bisnis perusahaan. Kami berharap kerja sama ini mampu memberikan kepastian hukum, mendukung penyelesaian berbagai persoalan secara profesional, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan PLN,” ujar Teguh.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, Chandra Kirana, S.H., M.H., menyambut baik terjalinnya kerja sama tersebut sebagai bentuk kolaborasi antar instansi pemerintah dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan publik yang akuntabel dan berlandaskan hukum.

“Kejaksaan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara memiliki peran dalam memberikan bantuan hukum kepada instansi pemerintahan, termasuk PLN. Melalui kerja sama ini, kami berharap dapat mendukung PLN dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum secara efektif sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan optimal,” ungkap Chandra Kirana.

Usai pelaksanaan penandatanganan PKS, kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi mengenai Bantuan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) yang disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan kepada jajaran pegawai PLN. Sosialisasi tersebut memberikan pemahaman mengenai ruang lingkup kewenangan Bidang DATUN, mekanisme pemberian bantuan hukum, serta bentuk pendampingan yang dapat dimanfaatkan oleh PLN dalam mendukung pelaksanaan tugas perusahaan.

Melalui kerja sama ini, PLN UP3 Bengkulu berharap sinergi yang terjalin dengan Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan dapat semakin memperkuat tata kelola perusahaan, meningkatkan kepastian hukum dalam setiap pelaksanaan tugas, serta mendukung terwujudnya pelayanan kelistrikan yang andal, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (***/rls)

Berita Terbaru Lainnya...

banner 300x200

Jangan Lewatkan