Junjung Demokratis dan Jiwa Besar dalam Konverda PWI Bengkulu

Pemilihan Ketua PWI Provinsi Wajib Tertulis dan Rahasia, Panitia Diminta Patuhi AD/ART

Bengkulu, Annirell.Com >> Panitia Konferensi Provinsi Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi Bengkulu diminta memastikan seluruh tahapan pemilihan Ketua PWI Provinsi dilaksanakan secara tertib, demokratis, serta sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PWI.

Ketentuan mengenai pemilihan Ketua PWI Provinsi telah diatur secara tegas dalam Pasal 30 ayat (8) Anggaran Rumah Tangga PWI. Pasal tersebut mengamanatkan bahwa pemungutan suara untuk memilih Ketua PWI Provinsi dan Ketua Dewan Kehormatan PWI Provinsi harus dilaksanakan secara tertulis serta bersifat jujur, adil, langsung, umum, bebas, dan rahasia.

Dengan ketentuan tersebut, pemilihan melalui voting terbuka, mengangkat tangan, menyebutkan nama calon di hadapan forum, atau mekanisme lain yang dapat memperlihatkan pilihan peserta tidak dapat dibenarkan. Mekanisme semacam itu menghilangkan prinsip kerahasiaan dan berpotensi menimbulkan tekanan, intimidasi, maupun intervensi terhadap pemilik suara.

“AD/ART merupakan aturan tertinggi organisasi yang harus dipatuhi oleh seluruh anggota, panitia, pimpinan sidang, dan calon ketua. Tidak boleh ada pihak yang mengubah mekanisme pemilihan hanya berdasarkan kesepakatan sesaat atau kepentingan kelompok tertentu,” kata Arun Tugiran, Anggota PWI Provinsi Bengkulu.

Ia menjelaskan, Konferensi PWI Provinsi memang merupakan forum pemegang kekuasaan tertinggi di tingkat provinsi. Namun, kewenangan konferensi tetap harus dijalankan sesuai AD/ART. Karena itu, keputusan forum tidak dapat digunakan sebagai alasan untuk mengabaikan ketentuan tertulis dan rahasia dalam pemilihan ketua.

Apabila pemilihan dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan tersebut, proses dan hasilnya dapat dinilai cacat secara prosedural serta patut diajukan keberatan melalui mekanisme organisasi. Peserta konferensi juga berhak meminta pimpinan sidang menghentikan mekanisme yang bertentangan dengan ART dan mengulang pemungutan suara sesuai aturan.

Meski demikian, pernyataan bahwa hasil pemilihan otomatis batal harus didasarkan pada keputusan lembaga organisasi yang berwenang. Dugaan pelanggaran AD/ART dapat dilaporkan kepada Dewan Kehormatan untuk diperiksa dan diputuskan melalui mekanisme resmi organisasi.

“Karena itu, langkah paling tepat adalah mencegah pelanggaran sejak awal. Panitia harus menyiapkan surat suara, bilik suara, kotak suara, daftar pemilih, serta prosedur penghitungan suara yang transparan. Kerahasiaan pilihan wajib dijaga, sedangkan proses penghitungan harus dapat disaksikan seluruh peserta,” tegasnya.

Pemilihan secara tertulis dan rahasia bukan sekadar urusan teknis. Mekanisme tersebut merupakan perlindungan terhadap kebebasan anggota dalam menentukan pilihan berdasarkan hati nurani, tanpa tekanan dari calon, pengurus, pemilik perusahaan media, maupun kelompok tertentu.

Konferensi PWI Provinsi diharapkan menjadi momentum untuk mengembalikan marwah organisasi. PWI harus berdiri di atas kepentingan seluruh anggota, bukan hanya menjadi alat kepentingan kelompok, perusahaan, atau jaringan media tertentu.

“Siapa pun yang terpilih harus lahir dari proses yang sah, demokratis, dan bermartabat. Kepatuhan terhadap AD/ART merupakan syarat utama agar kepemimpinan yang dihasilkan mempunyai legitimasi dan dapat diterima oleh seluruh anggota PWI,” tutup Arun. (***/rls)

banner 300x200