Tindakan Tegas OJK Upaya Menstabilitas Sektor Jasa Keuangan Guna Mendukung Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Jakarta, Annirell.Com >> Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 29 Juli 2026 menilai Sektor Jasa Keuangan (SJK) stabil di tengah ketidakpastian geopolitik dan tekanan inflasi.

Ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah kembali meningkat menyusul gagalnya gencatan senjata antara AS dan Iran di awal Juli 2026. Eskalasi konflik kembali mendorong kenaikan harga minyak. Pada Juli 2026, IMF merevisi ke bawah outlook pertumbuhan ekonomi global 2026 menjadi 3 persen (proyeksi April-2026: 3,1 persen) sebagai dampak perang yang berkepanjangan, namun perkembangan investasi AI menjadi upside risk yang menyeimbangkan prospek pertumbuhan ekonomi global.

Di sisi lain, AS mengeluarkan kebijakan tarif baru terhadap 60 negara mitra dagang, menggantikan tarif sementara yang berakhir pada 24 Juli 2024. Naiknya tekanan di pasar energi global serta pengenaan tarif baru membuat premi risiko global tetap tinggi dan volatilitas harga komoditas berpotensi berlanjut.

Sementara Indikator perekonomian global mengalami divergensi antarnegara dengan aktivitas manufaktur di negara maju, menunjukkan perbaikan lebih kuat.

Adapun pertumbuhan manufaktur di negara berkembang relatif lebih terbatas. Di Amerika Serikat, inflasi termoderasi dengan aktivitas ekonomi relatif stabil. Sementara di Tiongkok, rilis data kuartal II menunjukkan level pertumbuhan ekonomi terendah sejak akhir 2022 dengan konsumsi dan investasi swasta yang masih lemah dan ekspor tetap menjadi penopang utama. Di Eropa dan Inggris, inflasi juga menunjukkan tren penurunan.

Baca Juga  Konsisten Terapkan Budaya K3, PLN UID S2JB Sabet Penghargaan Zero Accident

Pasar keuangan global bergerak mixed di tengah kembali tereskalasinya konflik di Timur Tengah. Sementara itu outflow nonresiden di pasar keuangan global kembali terjadi, meskipun intensitasnya mulai menunjukkan moderasi.

Di sisi domestik, tekanan harga mereda dengan inflasi bulan Juli 2026 tercatat sebesar 2,88 persen yoy. Sementara aktivitas manufaktur bulan Juli 2026 kembali memasuki zona ekspansi dengan PMI sebesar 50,2.
Berdasarkan perkembangan tersebut, stabilitas sektor keuangan tetap terjaga didukung oleh bauran kebijakan fiskal dan moneter yang memadai.

OJK terus mendorong lembaga jasa keuangan di sektor PPDP untuk meningkatkan permodalan:

  1. Terkait peningkatan ekuitas perusahaan asuransi dan reasuransi tahap ke-1 di tahun 2026 sesuai POJK Nomor 23 Tahun 2023, berdasarkan laporan bulanan per Juni 2026 terdapat 120 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 144 perusahaan (83,33 persen) yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada akhir tahun 2026.
  2. Untuk peningkatan ekuitas perusahaan penjaminan tahap ke-1 di tahun 2026 sesuai POJK Nomor 11 Tahun 2025, berdasarkan laporan bulanan per Juni 2026 terdapat 18 perusahaan penjaminan dari 24 Perusahaan Penjaminan (79,17 persen) yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada akhir tahun 2026.
    Selanjutnya, dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di bidang PPDP, OJK telah melakukan langkah-langkah diantaranya yakni OJK terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan LJK melalui Pengawasan Khusus yang sampai dengan 27 Juli 2026 dilakukan terhadap 8 perusahaan asuransi dan reasuransi, serta 8 Dana Pensiun. Pengawasan OJK senantiasa dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku dan kepentingan pemegang polis/peserta. ​
    OJK terus melakukan pendalaman terhadap entitas-entitas yang diduga menyelenggarakan usaha pialang asuransi dan reasuransi tanpa izin berdasarkan source of business (SOB) perusahaan asuransi, yang hingga saat ini sudah dilakukan pendalaman lanjutan terhadap 15 entitas yang diduga menyelenggarakan usaha pialang asuransi dan reasuransi tanpa izin hingga tahap pengumpulan dan penguatan alat bukti pada periode Januari sampai dengan Juli 2026. Sejalan dengan bertambahnya SOB yang diterima OJK, maka memungkinkan bertambahnya cakupan pendalaman OJK terhadap entitas yang diduga melakukan kegiatan serupa. ​
Baca Juga  Silaturahmi OJK dan Insan Pers Terkait Permasalahan Kehumasan

Selama Semester I Tahun 2026, OJK telah membatalkan 3 Surat Tanda Terdaftar (STTD) Agen Asuransi terkait dugaan tindak pidana menjalankan kegiatan usaha perasuransian tanpa izin usaha dari OJK. Sesuai POJK Nomor 23 Tahun 2023, STTD Agen Asuransi dapat dibatalkan apabila agen melakukan pelanggaran kode etik, perbuatan tercela di sektor jasa keuangan, pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai agen asuransi, tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan berkelanjutan, atau mengundurkan diri secara sukarela. Pembatalan STTD dapat dilakukan berdasarkan usulan asosiasi atau hasil penilaian OJK. (***/rls

Baca Juga  Menag Paparkan Metafora Turis dan Gelandangan Depan Pemimpin Dunia

Dapat membaca berita lainnya di kategori berita...🤗

Berita Terbaru Lainnya...

banner 300x200

Jangan Lewatkan

Berita Lainnya...