Kota Bengkulu >> Seorang pria berinisial RJ (33 Tahun) warga jalan meranti kelurahan sawah lebar kota Bengkulu, ditangkap personil Subdit I Dit Resnarkoba Polda Bengkulu lantaran Kedapatan menyimpan narkotika golongan satu jenis ganja dan sabu β sabu.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H., melalui Kasubbid Penmas AKBP Agung Darmanto, S.H., ketika di wawancarai Awak media hari ini (21/07/22) mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka RJ berawal adanya infomasi masyarakat, yang menyebutkan bahwa tersangka diduga terlibat jaringan Narkoba, berbekal infomasi itulah anggota melakukan penyelidikan hingga penangkapan terhadap tersangka.
Kasubbid Penmas mengatakan, dari tersangka pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 15 paket sabu, 1 (satu) ikat batang ganja kering, serta puluhan butir biji ganja.
βBarang buktinya lima belas paket sabu, batang ganja dan bijinya, dia ini diduga pengedar atau kurir, untuk asal barang masih didalami.β sampai Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Bengkulu.
Kasubbid Penmas menambahkan, saat ini tersangka RJ berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolda Bengkulu. (***)