Bengkulu >> Kejati Bengkulu bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Bengkulu gelar Penerangan /Penyuluhan Hukum yakni Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum), bertempat di Aula Kantor PMD Provinsi Bengkulu, Kamis (22/06/23). Hadir kesempatan tersebut Koordinator Bidang Intelijen Kejati Bengkulu, Budi Nugraha.SH.MH sebagai narasumber ditemani Kepala Dinas PMD, R.A Denni, jajaran Kejati dan Dinas PMD Provinsi Bengkulu.
Puluhan perangkat desa mulai Kepala Desa (Kades) hingga staff dibawahnya, diundang dalam kegiatan tersebut guna menambah pengetahuan mengenai Hukum, yang berkaitan dengan penyelenggaraan dan penggunaan anggaran/ Dana Desa.
Dalam penyampaiannya, Koordinator Bidang Intelijen Kejati Bengkulu, Budi Nugraha.SH.MH menegaskan bahwa penggunaan Dana Desa harus tepat, efisien dan transparan. Dalam pengambilan keputusan penggunaannya harus melipatkan unsur pengurus/ perangkat desa, sehingga apa yang menjadi kebijakan diketahui dan disepakati/disetujui bersama.
“Bapak Ibu yang diamanahkan menggunakan Dana Desa jangn seenaknya dalam pengganggaran, harus sesuai harga sebenarnya dan harus diketahui dan disetujui dengan perangkat lainnya. Pelaporan penggunaannya harus jelas dan transparan, sehingga msyarakat mengetahui apa yang telah dikerjakan dan berapa jumlahnya,” terangnya.
Menanggapi pertanyaan salah seorang peserta yang hadir pada kegiatan tersebut mengenai ancaman maupun teror melalui media sosial berupa WA, atau telephone, Koordinator Intelijen Kejati menyarankan untuk melaporkan ke Posko Jaga Desa yang telah dibentuk Kejati, sehingga diharapkan penggunaan dana desa dapat berjalan dengan baik, lancar dan tenang.
“Jika ada teror, ancaman atau bentuk lainnya melalui media massa atau aplikasi hp lainnya, segera laporkan ke posko jaga desa. Jangan sampai bapak ibu menjalankan atau penyalurkan penggunaan dana desa terganggu baik secara fisik maupun non fisik. Di Posko Jaga Desa ada Bidang Intelijen dan Datun yang siap membantu jika ada kendala baik berupa tehnis yakni MoU, LO, dan LA atau Pengamanan (Pam).
Senada disampaikan Kadis PMD Provinsi Bengkulu, RA. Denni kepada insan pers bahwa kegiatan ini sangat penting dan berguna sekali bagi petinggi/Kepala Desa (Kades) hingga ke aparatur desa lainnya. Peran Pendamping Desa sangat berarti, mulai dari perencanaan dengan mengarahkan perencanaan program dan hak lainnya berkaitan dengan dana desa sesuai dengan ketentuan/aturan hukum yang berlaku. Kita PMD Provinsi maupun Kabupaten terus mendampingi desa terus melakukan edukasi dan mengingatkan Kades akan tugas dan tanggung jawabnya dalam menjalankan dana desa,” ujar Karis PMD Provinsi Bengkulu R.A Denni.
Ia juga menambahkan dengan adanya edukasi hukum dari Kejati Bengkulu berharap kedepan Kades dan aparatur desa lainnya menjadi paham dan taat hukum, sehingga apa yang menjadi program pembangunan desa sesuai dengan ketentuan/aturan dan kebutuhan di daerahnya masing-masing. (R01).