Kota Bengkulu >> Bertempat di gedung Adem Polda Bengkulu menyelenggarakan rapat kordinasi program pemberantasan Korupsi terintegrasi di wilayah Provinsi Bengkulu, Kamis (09/06/22). Adapun Kegiatan dihadiri langsung oleh Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Drs. Agung Wicaksono, M. SI, Plt. Deputi Kordinasi dan Supervisi KPK RI Brigjen Pol. Yudhiawan Wibisono, S.Ik, M.Si, Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu, Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu.
Kapolda Bengkulu dalam penyampaiannya mengatakan maksud diselenggarakannya rapat kornisasi ini sebagai salah satu rencana aksi nasional dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Provinsi Bengkulu.
βMelalui kegiatan ini, diharapkan akan diperoleh hasil yang optimal, yaitu terintegrasinya antar aparat penegak hukum, yang meliputi kejaksaan tinggi bengkulu, Polda Bengkulu, Pengadilan Tinggi Bengkulu dan perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,β ucapnya.
Polri khususnya Polda Bengkulu tetap berkomitmen dalam pemberantasan tindak pidana Korupsi. terlebih dengan teleh diterbitkannya perpres Nomor 54 Tahun 2018 tentang strategi nasional pencegahan korupsi dan inpres Nomor 5 tahun 2004 tentang percepatan tindak pidana Korupsi, serta nota kesepahaman antara KPK RI, Kejaksaan RI dan Polri pada bulan Maret 2017 tentang kerjasama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
βSaya atas nama Polda Bengkulu mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada KPK RI yang telah mendukung pelaksanaan kegiatan ini sehingga dapat berjalan dengan lancar,β tutup Kapolda Bengkulu. (***)