Penjual Chip High Domino Ditangkap Subdit Jatanras Polda Bengkulu

Kota Bengkulu >> Polda Bengkulu melalui Tim Opsnal Subdit Jatanras Reskrimum Polda Bengkulu langsung menindak lanjuti instruksi Kapolri untuk memberantas perjudian di Indonesia khususnya di Bengkulu dengan menangkap seorang pemilik counter yang kedapatan menjual Chip game online High Domino.

Adapun pemilik counter yang berhasil di tangkap dan ditetapkan jadi tersangka kasus tindak pidana perjudian jenis slot oleh Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu tersebut yakni berinisial SA (26) pemilik konter handphone yang menjual Chip Higgs Domino dikawasan lingkar barat Kota Bengkulu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif didampingi Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H., serta kasubdit Jatanras AKBP Lambe Patabang Birana, S.Ik., M.H., dalam konferensi pers yang digelar hari ini (29/08/22) menyampaikan, tersangka SA memperjual belikan chip higgs domino untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Baca Juga  Ketua DPW LDII Meri Sasdi Bertekad dan Maknai Iduladha 1443 H

Dir Reskrimum Polda Bengkulu menyebutkan, Dari tersangka, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar 8,8 juta rupiah, buku rekap jual beli chip, selebaran promosi pembelian dan bongkar chip, kalkulator hingga CCTV.

Baca Juga  Tidak Ada Pengadaan Kendaraan Dinas, Gubernur Helmi Fokuskan Efisiensi APBD untuk Bantu Rakyat

”Tersangka telah kami lakukan penahanan di sel tahanan Mapolda Bengkulu.” sampai Dir Reskrimum Polda Bengkulu.

Baca Juga  Pesan Kepala KPwBI Bengkulu Untuk Masyarakat Melalui BBM

Disisi lain, Kabid Humas Polda Bengkulu menegaskan bahwa bagi penjual maupun pembeli chip higgs domino yang terbukti mengambil keuntungan dari permain tersebut dapat disangkakan pasal 303 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda Rp 25 juta. (***)

Dapat membaca berita lainnya di kategori berita...🤗
banner 300x200