Seminar Keliling KI Dalam Perlindungan dan Pemanfaatan Bagi Akademisi Hingga UMKM

banner 300x200

Kota Bengkulu >> Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Razilu) bersama dengan Gubernur Bengkulu (Rohidin Mersyah), Kakanwil Kemenkumham Bengkulu (Erfan), Rektor UNIB (Retno Agustina Ekaputri), Wakapolda Bengkulu (Umardani) dan JICA Expert secara resmi membuka kegiatan Seminar Keliling yang mengangkat tema “Pelindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual bagi Kalangan Universitas, Industri dan Usaha Kecil Menengah” yang digelar di Hotel Mercure Bengkulu, Senin (04/10/2022).

Ikut hadir dalam kegiatan ini Direktur Merek dan Indikasi Geografis (Kurniaman Telaumbanua), Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual (Sri Lastami), Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM (Ika Ahyani Kurniawati), Kadiv Administrasi (Johan Manurung), Kepala UPT se Provinsi Bengkulu, Pejabat Administrasi Jajaran Kanwil Kemenkumham Bengkulu serta seluruh undangan dari instansi terkait. Kegiatan dibuka dengan persembahan tari kreasi Pangkek be Soja dari sanggar Muaro Rafflesia.

banner 300x200

Dikesempatan ini, Kakanwil Kemenkumham Bengkulu (Erfan) menyampaikan apresiasi atas kegiatan ini. Ia berharap manfaat serta pengetahuan mengenai KI dapat dipahami baik bagi peserta, dengan menggali ilmu pengetahuan dari para pemateri hingga mengenai sistem kekayaan intelektual. Ia menambahkan banyak sekali potensi Kekayaan Intelektual seperti merek, buku, karya seni, paten dan desain industri, serta potensi Kekayaan Intelektual Komunal di Provinsi Bengkulu yang perlu digali dan dilindungi.

Sementara dikesempatan yang sama, Gubernur Bengkulu menyampaikan kegiatan ini merupakan momentum untuk menunjukkan potensi Kekayaan Intelektual, di Bengkulu yang sangat banyak belum teridentifikasi. Selain itu tambahnya keunggulan kompetitif salah satunya adalah melalui Kekayaan Intelektual, KI apabila dikelola dan dimanfaatkan maka daya saing suatu daerah pasti akan ikut naik dan sejalan dengan perekonomiannya.

Dikesempatan yang sama, Plt. Dirjen KI menyampaikan sosialisasi di bidang Kekayaan Intelektual merupakan salah satu dari beberapa kebijakan strategis DJKI. Selain itu kegiatan ini bentuk kerja sama antara Kemenkumham (DJKI) dan Pemerintah Jepang (JICA). Adapun perlindungan KI tambahnya, secara umum mencakup perlindungan bersifat Makro, dan akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional pada suatu negara. Selain itu juga perlindungan yang bersifat mikro, hal ini diharapkan dapat memenuhi kehidupan ekonomi para inventor dan penciptanya.

Dalam kegiatan ini, juga dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang “Penegakan Hukum di Bidang Kekayaan Intelektual” antara Kantor Wilayah Bengkulu dengan Kepolisian Daerah Bengkulu dilanjutkan dengan penyerahan sertifikat dan surat pencatatan Kekayaan Intelektual.

Kegiatan ini kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi yang terdiri dari dua sesi. Pada sesi pertama yang bertindak sebagai moderator Koordinator Subdirektorat Kerja Sama Luar Negeri Direktorat Kerja Sama dan Pemberdayaan KI (Fajar Sulaeman Taman), dan narasumber Pemeriksa Paten Utama Direktorat Paten, DTLST & RD (Mahruzar), Analis Hukum Madya Direktorat Merek dan IG (Nova Susanti), dan Pemeriksa Desain Industri Muda Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri (Bayu Saputra Slamet) yang menyajikan materi mengenai sistem perlindungan KI pafa bidangnya masing-masing.

Pada sesi kedua yang bertindak sebagai moderator Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Bengkulu (Pajar Elmi) dan menghadirkan narasumber Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI (Sri Lastami), JICA Expert (Nishiyama Tomohiro), dan dari Dinas Perindag Prov. Bengkulu. (***)

banner 300x200
banner 300x200

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *