PLN UPT Bengkulu Lakukan Sosialisasi Mengenai Pemahaman Masyarakat Terkait Ruang Bebas SUTT/SUTET

banner 300x200

Bengkulu – Ruang bebas adalah ruang yang dibatasi oleh bidang vertikal dan horizontal di sekeliling dan di sepanjang konduktor jaringan transmisi tenaga listrik, dimana tidak boleh ada benda di dalamnya demi keselamatan manusia, makhluk hidup, dan benda lainnya serta keamanan operasi jaringan transmisi tenaga listrik.

Lahan milik masyarakat yang berada di bawah jalur Saluran Udara Tegangan Tinggi maupun Ekstra Tinggi (SUTT/SUTET) dapat dimanfaatkan secara optimal sepanjang tidak mengganggu ruang bebas sesuai dengan peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 13 Tahun 2021 tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum Jaringan Transmisi dan Tenaga Listrik.

banner 300x200

Dalam hal ini, PLN UPT Bengkulu telah melakukan sosialisasi baik secara formal maupun nonformal tiap semester terkait jarak aman dan ruang bebas serta pengukuran / survei persepsi masyarakat bersamaan dengan pengukuran medan magnet dan medan listrik di jaringan transmisi yang melintasi pemukiman penduduk.

Kegiatan ini ditujukan dalam rangka pemenuhan pengelolaan dan pemantauan lingkungan atas kegiatan operasional penyaluran ketenagalistrikan. Secara garis besar, komponen yang dipantau yaitu pengenalan kepada masyarakat secara sederhana tentang SUTT, pandangan mereka terhadap SUTT, dan keresahan masyarakat secara spesifik maupun secara umum.

Kegiatan sosialiasi pada periode semester II tahun 2023 telah dilakukan di beberapa titik lokasi di wilayah kerja UPT Bengkulu. Syahrul selaku Team Leader Lingkungan UPT Bengkulu mengatakan dalam pelaksanaan sosialiasi di lapangan tidak ada kendala berarti yang dihadapi. “Masyarakat cenderung terbuka dan telah menyadari pentingnya keselamatan terkait jarak aman dan ruang bebas SUTT,” tuturnya.

Setelah pelaksanaan sosialiasi, dilanjut dengan survei terkait perspektif masyarakat terhadap jaringan SUTT untuk mengetahui pandangan masyarakat. Survei dilakukan terhadap 45 orang yaitu masyarakat yang tinggal atau beraktivitas di sekitar lokasi instalasi SUTT yang bersedia menjadi responden dengan mengisi kuisioner pemantauan lingkungan di sekitar SUTT sesuai ketentuan Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14001:2015.

β€œDari hasil survei yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa semua responden mengaku telah mengetahui jarak aman dan ruang bebas SUTT, mengetahui bahaya dan manfaat listrik, dan setuju untuk ikut menjaga keamanan SUTT dilokasi mereka tinggal.” ujar Syahrul. (***/rls)

banner 300x200

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *