Kaur >> Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Perjalanan Dinas pada secretariat DPRD Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2023 telah masuk tahap Penyidikan. Adapun Dugaan Tindak Korupsi
sebagai berikut :
Bahwa pada Tahun Anggaran 2023 Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Kaur mengelola anggaran senilai Rp21.893.045.470,- (dua puluh satu miliar delapan ratus sembilan puluh tiga juta empat puluh lima ribu empat ratus tujuh puluh rupiah);
Untuk perbuatan tersebut Kejari Kaur menahan Sdr. ARS selaku Pengguna Anggaran bersama-sama dengan Sdr. HLM selaku PPK-SKPD, Sdr. AP dan Sdr. RO selaku PPTK dalam mengelola anggaran perjalanan dinas sebesar tersebut tidak seluruhnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan seperti pelaksana perjalanan dinas yang melaksanakan perjalanan dinas tidak sepenuhnya sesuai bukti pertanggungjawabannya (fiktif).
Untuk perihal akomodasi hotel yang dipesan tidak sesuai dengan dokumen pertanggung jawaban, dengan membuat rekening baru yang kemudian ATM dan buku tabungan tersebut dikuasai oleh bagian keuangan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur.
Atas perbuatan melawan hukum tersebut yang berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara oleh Akuntan Publik, terdapat kerugian keuangan negara sementara sebesar Rp11.029.864.730,- (sebelas miliar dua puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh empat ribu tujuh ratus tiga puluh rupiah).
Untuk hal tersebut dalam rangka penyelamatan kerugian keuangan negara, Tim Penyidik Kejati Kaur telah menyelamatkan kerugian keuangan negara dalam perkara a quo sebesar Rp 2.000.571.398,- (dua miliar lima ratus tujuh puluh satu ribu tiga ratus sembilan puluh delapan rupiah) yang mana uang tersebut yang dititipkan dalam RPL Kejaksaan Negeri Kaur dan uang sejumlah Rp 3.346.814.557,- (tiga miliar tiga ratus empat puluh enam juta delapan ratus empat belas ribu lima ratus lima puluh tujuh rupiah) melalui Kasda Kabupaten Kaur. (***)



































