Kota Bengkulu, Annirell.Com >> Satpol PP Kota Bengkulu bersama Polresta Bengkulu melaksanakan kegiatan peneguran dan penertiban Para Pedagang, pada Rabu Malam (17/06). Para pedagang tersebut meletakkan Barang dagangan dan berjualan di Badan Jalan, Daerah Milik Jalan dan posisi lainnya yang telah ditentukan dilarang meletakan barang dagangan dan berjualan di Kawasan Luar Festival Tabut 2026 Sport Centre Pantai Panjang kota Bengkulu.
Dalam kegiatan Peneguran dan Penertiban tersebut Satpol PP Kota Bengkulu dipimpin oleh Kabid Penegakan Peraturan Daerah Ferryzon dan Kabid Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Fahriadi menemukan banyak pedagang yang tidak terdaftar oleh penyelenggara, dan pihak berwenang yang meletakkan barang dagangan dan berjualan di Badan Jalan dan Daerah Milik Jalan yang menyebabkan ketidaknyamanan pengunjung Festival Tabot 2026 dan Ketidaktertiban pelaksanaan Festival Tabot.
Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang meminta kepada seluruh Pihak terutama Para Pedagang dan Juru Parkir dapat mendukung penuh kesuksesan pelaksanaan Festival Tabot 2026 dengan mematuhi Peraturan Daerah Kota Bengkulu dengan tidak meletakkan barang dagangan dan berjualan di Badan Jalan dan Daerah Milik Jalan, Tidak melaksanakan parkir liar dan melebihi tarif ditentukan serta Menjaga Kebersihan.
Selanjutnya disampaikan bahwa Satpol PP Kota Bengkulu memiliki Pos Pelayanan dan berada di Kawasan Festival Tabot 2026 dan setiap hari akan melakukan pengawasan disertai peneguran dan penertiban kepada para pedagang dan juru parkir yang melanggar. (***/rls)


































