Kejari Bengkulu Hentikan Penuntutan Dasar RJ

Kota Bengkulu >> Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu telah dilaksanakan penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap terdakwa Tia Ivanka binti Ruzik, Kamis (01/09/2022). Adapun perbuatan pidana yang disangkakan yakni, melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP, hal ini disampaikan Kasintel Kejari Bengkulu Riky Musriza, SH.,MH kepada Annirell.Com.

“Penghentian penuntutan tersebut diberikan setelah sebelumnya telah dilakukan mediasi yang difasilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum, dimana dalam proses mediasi terdakwa telah mengembalikan kerugian korban sebesar Rp.7.157.000,-. Proses mediasi tersebut kemudian dijadikan dasar untuk mengajukan permohonan penghentian penuntutan, yang telah disetujui secara berjenjang oleh Kejati Bengkulu dan Jampidum, ” terang Kasintel Riky.
Proses penghentian penuntutan ini merupakan yang ke 6 yang diberikan Kejaksaan Negeri Bengkulu selama tahun 2022. Pelaksanaan penghentian penuntutan ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Negeri Bengkulu untuk melaksanakan penegakan hukum yang berlandaskan hati nurani serta menyeimbangkan tujuan hukum yang adil, serta bermanfaat sebagaimana yang diamanatkan oleh Jaka Agung.(***)

banner 300x200

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *