Presiden Jokowi Resmi Definitifkan Menteri PANRB

Nasional272 Dilihat
banner 300x200

Jakarta >> Presiden Joko Widodo resmi melantik Abdullah Azwar Anas sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Kabinet Indonesia Maju, dalam sisa masa jabatan periode tahun 2019-2024. Seperti dilansir pada laman resmi KEMENPANRB menjelaskan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dilakukan di Istana Negara, Rabu (07/09).

β€œDemi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan, akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab,” ujar Azwar Anas saat mengucap sumpah jabatan.

banner 300x200

Adapun penunjukan Azwar Anas sebagai Menteri PANRB tertuang pada Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 91/P tahun 2022 tentang Pengangkatan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Kabinet Indonesia Maju periode tahun 2019-2024. Sebelum dilantik sebagai Menteri PANRB, Azwar Anas menjabat sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sejak 13 Januari 2022.

Menpanrb Azwar Anas pernah menjabat sebagai Bupati Banyuwangi selama dua periode yaitu pada periode 2010-2015 dan periode 2016-2021. Selain itu, pria kelahiran 6 Agustus 1973 ini juga tercatat pernah menjadi anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Sepeninggal Tjahjo Kumolo, posisi Menteri PANRB diduduki oleh sejumlah tokoh, yaitu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD sebagai Menteri PANRB Ad Interim periode 24 Juni sampai 1 Juli 2022 dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian MD sebagai Menteri PANRB Ad Interim periode 4 Juli sampai 15 Juli 2022.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI Mahfud MD ditunjuk Presiden RI sebagai Plt. Menteri PANRB melalui Keputusan Presiden No. 75/2022 tentang Pemberhentian dan Penunjukkan Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menteri PANRB Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024. Penunjukkan tersebut terhitung sejak tanggal 16 Juli 2022 sampai dengan diangkatnya Menteri PANRB definitif. (***)

banner 300x200
banner 300x200

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *