FGD Pansus Jiwasraya Dengan UNIB Serap Masukan dan Solusi

banner 300x200

Prof Herlambang : The crime must pay.

Kota Bengkulu >> DPD RI melalui Pansus Asuransi Jiwasraya, tengah berusaha untuk menggali berbagai informasi terkait dengan permasalahan pada PT Asuransi Jiwasraya, Kamis (8/9/2022), bertempat di Gedung Dekanat Fakultas Hukum (FH) Universitas Bengkulu (UNIB).

banner 300x200

Yang menjadi Permasalahan bagi pihak Asuransi Jiwasraya ialah gagal bayar polis, dimana menyebabkan kerugian bagi para nasabah serta kerugian negara sebesar Rp.16,8 triliun berdasarkan audit BPK RI.

Untuk menyerap dan merumuskan dalam pembentukan peraturan perasuransian,
Pansus Asuransi Jiwasraya melakukan kegiatan Focus Grup Discusion (FGD) yang bekerjasama dengan FH UNIB.

Mengawali kegiatan ini oleh Wakil Ketua I Dr. Misharti, S.Ag.,M.Si yang merupakan senator dari Provinsi Riau, serta dihadiri oleh Anggota Pansus Jiwasraya. Sedangkan Narasumber dari Akademisi Fakuktas Hukum Univ Bengkulu (Prof. Dr. Herlambang, SH, MH) dan Kepala OJK Perwakilan Provinsi Bengkulu Tito Adji Siswantoro.

Dalam sambutannya Waka I Pansus Jiwasraya Misharti menyampaikan permasalahan yang menjadi fokus, dan perhatian Pansus Asuransi Jiwasraya dalam rangka RDPU ini disampaikan seperti persoalan kepailitan dan gagal bayar perusahaan asuransi Jiwasraya, yang dinilai menjadi alibi perusahaan untuk tidak membayarkan klaim sudah dalam tahap mengkhawatirkan. Selain itu Jiwasraya telah menjadi catatan kelam bagi negara dan konsumen.

“Negara telah dirugikan oleh Jiwasraya ini dan juga para nasabahnya. Untuk ini kerugian yang dirasakan para nasabah harus diselesaikan oleh pemerintah, karena Jiwasraya adalah BUMN dan itu menjadi tanggungjawabnya. Untuk itu aset yang ada harus dikembalikan ke pemerintah dan pemerintah bayarkan kerugian nasabahnya. Untuk hal ini kita membuka posko sampi dengan 30 September 2022 di Kantor DPD Perwakilan yang ada disetiap Provinsi se Indonesia,” ungkap Senator Misharti.

Sementara itu keputusan restrukturisasi yang tidak melibatkan para pemegang polis, memberikan kesan adanya paksaan bagi pemegang polis untuk memilih dua opsi, yakni opsi untuk menyetujui restrukturisasi polis (melalui IFG life) dan opsi tidak menyetujui restrukturisasi (bertahan di Jiwasraya) dengan konsekuensi pembayaran yang tidak jelas.

Rencana penyehatan keuangan (RPK) Jiwasraya, yakni nantinya perseroan tidak lagi beroperasi sebagai perusahaan asuransi. Alhasil, Jiwasraya yang diterminasi hanya bertugas memenuhi pembayaran utang dengan aset yang tersisa.

Sementara total aset Jiwasraya tambhnya saat ini tidak mencapai sepertiga dari total liabilitasnya, bahkan pasca restrukturisasi perseroan hanya memiliki aset yang tidak clean and clear. Hal ini semakin memberi ketidakpastian bagi nasabah (yang tidak ikut restrukturisasi) untuk mendapatkan kembali haknya.

Dari hal tersebut terindikasi banyaknya peraturan perundang-undangan yang telah dilanggar di dalam kasus Jiwasraya. Salah satunya adalah Pasal 11 dan Pasal 21 UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian (UU Perasuransian). Pasal 11 mengatur tentang kewajiban tata kelola yang baik bagi perusahaan asuransi. Kemudian Pasal 21 ayat (3) mengatur bahwa dalam menginvestasikan kekayaan nasabah perusahaan asuransi wajib menerapkan prinsip kehatihatian.

Mencermati hal tersebut PT Asuransi Jiwasraya secara jelas tidak menjalankan tata Kelola yang baik dan tidak menerapkan prinsip prudent.
Terjadinya kasus gagal bayar dan tata kelola buruk pada beberapa perusahaan asuransi besar seperti Jiwasraya, ASABRI, Bumiputera, Wanaartha Life, dan Kresna Life. Bahkan, berbagai kasus tersebut masih belum selesai hingga saat ini karena perusahaan-perusahaan tersebut belum tuntas mengembalikan hak-hak polis sebagaimana mestinya.

Banyak nasabah yang merasa tertipu oleh perusahaan asuransi, karena maraknya praktik missselling dan mispricing dari para agen asuransi. Sebagai contoh, nasabah-nasabah tersebut tidak memahami konsekuensi pembelian produk unit link dimana produk tersebut merupakan gabungan produk asuransi dan investasi.

“Banyak agen asuransi yang menjual produk dengan memanfaatkan minimnya literasi keuangan calon nasabah. Akibatnya banyak nasabah merasa dirugikan, karena minimnya info yang diterima, sehingga hal ini membuat kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan asuransi menjadi berkurang,” terang Waka I Pansus Misharti.

Dalam diskusi FGD ini juga menghadirkan Perwakilan OJK, yang mana menyampaikan terhadap penyelesaian Asuransi Jiwasraya ini, dengan melakukan upaya penyelesaian yakni pada tahun 2020 Jiwasraya telah menyusun Rencana Penyehatan Keuangan (RPK), dalam rangka menyelesaikan kewajiban kepada Pemegang Polis. Dan telah mendapatkan persetujuan Kementerian BUMN selaku pemegang saham Jiwasraya antara lain dengan memasukkan adanya tambahan modal dari pemegang saham.

OJK telah menyatakan tidak keberatan atas RPK yang disampaikan, sehingga kemudian dapat diimplementasikan oleh Jiwasraya, dan terus memantau langkah-langkah implmentasi sesuai dengan langkah-langkah yang sudah tertuang dalam RPK.

Skema penyehatan dalam RPK merupakan resolusi dalam rangka penyelamatan polis dengan konsep restrukturisasi polis melalui pemilahan polis berdasarkan persetujuan dari pemegang polis terhadap restrukturisasi polis.

Sementara itu pemegang polis yang setuju dilakukan restrukturisasi polis akan dilakukan transfer aset dan liabilitas kepada perusahaan baru (PT Asuransi Jiwa IFG). Selain itu para pemegang Polis yang tidak menyetujui untuk mengikuti program restrukturisasi, maka polis akan tetap berada di Jiwasraya dan penyelesaian kewajiban dilakukan oleh Jiwasraya.

Pengalihan portofolio kepada IFG Life direncanakan dalam 2 (dua) tahap pengalihan. OJK telah menerbitkan surat persetujuan pengalihan portofolio Jiwasraya ke IFG Life Tahap I pada tanggal 10 Desember 2021.
Pada Desember 2021 realisasi migrasi polis restrukturisasi ke IFG life sebanyak 67,84% dari target pengalihan polis, dengan nilai liabilitas sebesar 65,38% dari total liabilitas yang akan dialihkan.
Untuk saat ini, IFG Life telah merealisasikan pembayaran terhadap sebagian pemegang polis yang telah jatuh tempo s.d. Januari 2022 sesuai dengan perjanjian restrukturisasi.

OJK telah dan akan terus melakukan tindakan pengawasan sesuai dengan kewenangan dalam ketentuan perundang-undangan, termasuk melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Rencana Penyehatan Keuangan Jiwasraya.

Selain dari Perwakilan dari OJK, Narasumber yang lain yaitu dari Akademisi Universitas Bengkulu yaitu Prof Dr. Herlambang, SH, MH. Dikesempatan ini ia menyampaikan yang sangat penting adalah beberapa perbuatan yang dilakukan oleh pengurus korporasi, yang mengakibatkan adanya kerugian koporasi (jiwasraya) yang merupakan Badan Usaha Milik negeri, yaitu adanya kekurang hati-hatian atau kesengajaan dari pengurus untuk melakukan skema usaha asuransi plus investasi, yang kemungkinan ruginya sangat besar.

Melakukan investasi dengan memanfaatkan dana Jiwasraya kepada usaha-usaha yang memilki kecendrungan merugi. Usaha tersebut memiliki kaitan dengan pengurus korporasi.

Oleh karena itu pandangan dan masukan Prof. Dr. Herlambang, SH, MH yang terpenting dengan istilah the crime must pay, yaitu perbuatan kejahatan yang dilakukan perlu juga diperhatikan dalam pengembalian kepada korban nasabah yang mengalami kerugian.

Ia menambahkan juga seharusnya Jiwasraya tidak dibubarkan, karena jiwasraya merupakan Korban dari Koorporasi yang memanfaatkan Jiwasraya, perlu juga penelurusan asset kooporasi yang memanfaatkan jiwasraya yang telah dilakukan dalam proses hukum, seharusnya terdakwa dan perusahaan yang terafiliasi, untuk kemudian disita dan digunakan menutup kerugian negara serta nasabah.

Penyertaan Modal Negara lanjutnya tidak direkomendasikan, karena ini bermakna menutup kerugian negara menggunakan dana negara, Prof menyatakan Jiwasraya bukan tidak pruden, tapi ini ada niat untuk, menguntungkan orang lain dengan kuras uang negara, investasi, tempatnya perusahaan yg berkinerja buruk.

Diskusi FGD ini ditutup dengan pernyataan dari Ketua Pansus Jiwasraya, Dr. H. Ajiep Padindang, SE, MM (senator dari Provinisi Sulawesi Selatan) yang menyatakan, permasalahan Jiwasraya merupakan kekeliruan oknum pejabat. Dari Kementerian Keuangan dan OJK yang berdampak pada kerugian negara, selain itu kebijakan lahirnya IFG Lige tidak semestinya terjadi dan perlu di tinjau lagi kelayakannya sebagai suatu perusahaan asuransi, semestinya kucuran dana PMN, tidak di arahkan untuk IFG Life melainkan untuk menyelamatkan PT Jiwasraya. (***)

banner 300x200
banner 300x200

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *