Dede : Terungkap Ada Peran & Keterlibatan Atasan BSI
Bengkulu >> Sidang lanjutan dugaan fraud atau penggelapan BSI cabang Bengkulu yang digelar majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu yang diketuai Hakim Edi Sanjaya Lase kembali digelar. Sidang kali ini, tim jpu Kejati Bengkulu menghadirkan 8 orang saksi dari manajerial BSI cabang Bengkulu.
Dalam keterangan di depan majelis hakim, ke 8 orang saksi mengatakan bahwa terdakwa Tiara kania Dewi saat menjadi costumer service BSI cabang bengkulu dari tahun 2019 januari 2024 melakukan manipulasi sejumlah deposito nasabah dengan tidak melaporkan pada perusahaan.
Selain itu, diungkapkan Pengacara Terdakwa Tiara Kania Dewi, dalam sidang lanjutan Senin kemarin (3/2) terungkap dari kesaksian mantan kepalamu cabang BSI S Parman masa jabatan 2021-2022 mengaku kepala cabang itu juga ikut bertanggungjawab dengan sanksi berupa surat peringatan yang dikeluarkan pihak manajemen BSI.
“Kita meyakini dalam fakta sidang yang terungkap, diketahui untuk memindahkan uang deposito nasabah tidak bisa dilakukan sendirian oleh kline kami. Jadi, terungkap pekara BSI ini bisa berjamaah, sebab dijelaskan saksi untuk memindahkan uang nasabah harus ada otorisasi dari atasan . Tidak bisa pindah, kecuali ada persetujuan atasan. Atasa yang dilakukan maksud yaitu Siti Masita menjabat BOSM (Branch Operation Support Manager),” jelasnya Dede.
Dede mengungkapkan, dari kesaksian juga terungkap bahwa tanggungjawab atasan kliennya itu sudah secara SOP perusahaan bagaimana sistem peralihan uang nasabah, dari CS harus meminta persetujuan Supervisor yaitu BOSM kemudian kepala cabang.
“Selain SOP peran dan wewenang kerja setiap orang, BOSM dan kepala cabang berkewajiban melakukan pemeriksaan setelah transaksi closing disetiap sore. Artinya kline kita tidak akan bisa bekerja sendiri jika tidak ada keterlibatan atasanya sejak 2019 hingga kasus ini dilaporkan,” beber Dede.
Dede menegaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak klienmya terkait apakah akan membuat laporan baru atau tidak.
“Intinya dalam kasus BSI ini klien kita tidak bisa dijadikan tersangka ataupun terdakwa tunggal, kita akan meminta keadilan atas nama klien kita, agar majelis hakim bisa memerintahkan penyidik untuk mengusut pengembangan kasus BSI itu berdasarkan fakta sidang yang terungkap,” pungkasnya. (***)