Rejang Lebong >> Satu lagi pelaku pencurian dengan kekerasan mobil Ambulance berinisial RR (21) warga kecamatan Biduriang Kabupaten Rejang Lebong ( RL ) berhasil ditangkap Polres RL.
Kapolres RL Tonny Kurniawan melalui Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Rejang Lebong IPDA Gibran Gani Mandica, S.Tr.K didampingi Kasi Humas Polres Rejang Lebong IPTU Bertha Anggraini, SH dalam press conference hari ini (18/01/23) menyampaikan, tersangka RR ditangkap pihaknya pada Senin tanggal 16 Januari 2023 sekitar pukul 13.00 WIB.
”Tersangka ini kami tangkap saat sedang berada di Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan ( Sumsel), ” sampai Kanit Pidum.
Ia menerangkan tersangka RR ditangkap pihaknya lantaran melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap tenaga kesehatan Ambulance di Jalan Lintas Curup – Lubuk Linggau tepatnya di Desa Kepala Curup Kec. Binduriang sedang berada di Kota Lubuk Linggau.
Adapun Tersangka tambahnya, melakukan aksinya bersama dua orang rekannya berinisial DS (21) EDS (34) yang sudah tertangkap terlebih dahulu pada Hari Sabtu tanggal 30 Juli 2021 sekira pukul 01.00 WIB.
”Tersangka terpaksa kami lumpuhkan dengan tindakan tegas terukur lantaran mengancam anggota yang akan menangkapnya, ”jelas Kanit Pidum.
Kanit Pidum menambahkan, dari tersangka berhasil disita barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna hitam, 1 (satu) buah kotak handphone merk Redmi 6A warna merah maron, 1 (satu) unit tensi air raksa.
”Tersangka akan kami jerat dengan pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara, ”beber Kanit Pidum.
Untuk diketahui , satu unit mobil ambulans milik Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, dibegal di kawasan Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau 3 Juli 2021. (***)