DPD RI, DPRD dan Pemprov Bengkulu Sepakat Ambil Langkah Atasi Antrian BBM Subsidi

Kota Bengkulu >> Anggota DPD RI, DPRD dan Pemerintah Provinsi Bengkulu gelar rapat awal tindak lanjut permasalahan antrian BBM di Provinsi Bengkulu, bertempat di Aula Kantor DPD RI Perwakilan Bengkulu, Kamis (28/07/2022).

Rapat awal tindak lanjut antrian BBM bwrtoat di Kantor DPD RI Perwakilan Bengkulu.

Rapat yang dihadiri langsung Waka II DPD RI Sultan B. Najamudin yang diwakilkan oleh Senator Ahmad Kanedi (Bang Ken), Waka II DPRD Provinsi Suharto dan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang diwakilkan oleh Kadis ESDM Mulyani. Juga hadir dalam rapat ini Kepala Kantor DPD RI Provinsi Bengkulu Untung Putra Jaya , Kabid Dinas ESDM Provinsi Bengkulu,
Sub Koordinator Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Kasubbag Komunikasi Publik, Data dan Informasi DPD RI Provinsi Bengkulu dan
Kasubbag TU dan Umum DPD RI Provinsi Bengkulu.

Dalam rapat ini, berbagai permasalahan yang menjadi sebab dan akibat dari terbitnya Pemerintah Pusat (Perpres 191 Tahun 2014, Surat Keputusan Kepala BPH Migas RI Nomor : 04/P3JBT/BPHMIGAS/KOM2022, Surat Edaran Kementerian ESDM RI Nomor : 4.E/MB.01/djb/2022 tanggal 9 April 2022 dan Surat Edaran Kementerian ESDM RI Nomor : 8.E/EK.05/DJE/2022 Tanggal 12 April 2022. Untuk itu Pemerintah bersama Legislatif membahas upaya yang akan dilakukan dalam waktu dekat dalam menangani permasalahan tersebut.

Mengawali rapat, Waka II DPRD Provinsi Bengkulu Suharto membahas beberapa hal, baik tehnis maupun kondisi langsung di masyarakat. Adapun bahasan yang disampaikannya diantaranya Koordinasi dan Kolaborasi itu perlu untuk menyelesaikan setiap masalah. Kemudian melibatkan TNI dan Polri dalam penerapan kebijakan karena masih belum efektifnya penerapan aturan / kebijakan terkait siapa yang berhak menerima BBM Bersubsidi. Kemudian memangil pihak-pihak Pemegang IUP terlebih dahulu, agar tidak menggunakan BBM Bersubsidi melainkan harus gunakan BBM Industri dengan langkah membuat Regulasi untuk dipatuhi dan dilaksanakan secara bersama-sama, jangan hanya supir Truk yang ditertibkan. Ia pun membahas mengenai peruntukan BBM Bersubsidi harus tepat sasaran, sehingga kelangkaan dan antrian yang berlangsung saat ini dirasa akan kembali normal. Untuk hal tersebut peran serta dengan memanfaatkan dan melibatkan Wakil Rakyat dan Daerah di Pusat (DPD RI dan DPR RI), dalam membangun dan Memajukan Daerah. Ia pun juga menyampaikan jangan pernah puas akan capaian saat ini, karena kalau melihat besaran APBD saat ini masih sangat kecil.
“Rapat ini sebagai langkah mengambil kebijakan nantinya dalam menyikapi kelangkaan BBM bersubsidi. Nanti kita sama pak Gubernur mendatangi Kementerian ESDM membahas akan permasalahan yang ada sekarang ini. Dengan peran DPD RI nantinya berkolaborasi dengan Pimpinan daerah untuk membahas segala permasalahan dan juga memikirkan kemajuan kedepannya,” ucap Waka 2 DPRD Provinsi Suharto.

Kemudian Kadis ESDM Provinsi Bengkulu Mulyani menyampaikan permasalahan yang hadapi mengenai
persoalan Klasik, terkait Antrian Panjang BBM Bersubsidi, sehingga terbitlah Surat Gubernur Bengkulu terkait pembentukan Forum berkenaan permasalahan yang ada di Provinsi Bengkulu. Adapun langkah cepat Gubernur Rohidin menggelar rapat dengan Pemilik IUP terkait penggunaan BBM Bersubsidi. Selain itu mengenai Kuota BBM belum Mencukupi dari Hasil Koordinasi ke Pertamina. Untuk permasalahan ini Gubernur Bengkulu berkirim surat pada 25 Juli 2022 terkait rencana Audiensi dengan Pemerintah Pusat yang difasilitasi oleh DPD RI. Nantinya disana salah satu bahan yang akan dibahas yaitu terkait dengan Regulasi yang dibuat oleh Pemerintah Pusat. Selain 8
Itu keberatan dari Pemilik Truk yang tidak ada kontrak dengan pemilik IUP, sehingga SE tersebut minta ditinjau ulang, dengan tetap menggunakan BBM Bersubsidi. Adapun
penjelasan dari Pertamina untuk kekurangan Kuota BBM Bersubsidi untuk Provinsi Bengkulu sebesar 31.116 KL dari Total Kuota 111.970 KL, dengan Realisasi per tanggal 26 Juli 2022 sebesar 68.927 KL. Data ini bersumber dari Pertamina Bengkul, dan dengan Kuota yang ada saat ini itu tidak cukup untuk disalurkan ke seluruh wilayah Provinsi Bengkulu sampai dengan Akhir Tahun 2022, dengan keterbatasan hanya mampu sampai dengan Bulan Oktober 2022) dan hal ini menjadi permasalahan. Untuk hal ini kehadiran BPH Migas untuk penambahan kuota BBM di Provinsi Bengkulu. Upaya
Pemda menyampaikan ke Pihak Pertamina untuk belum dilaksanakannya Surat Edaran ini, sehingga Pertamina tetap mendistribusikan seperti biasa sampai dengan Pemda Berkoordinasi ke Pusat, tetapi menimbulkan masalah baru terkait Beban Setor ke Negara menyangkut Selisih nilai subsidi yang diberikan. Adapun keberadaan SPBU Di Provinsi Bengkulu mencapai 50 SPBU dan ada 8 SPBU berada di Sekitar Kota Bengkulu.
Dikesempatan ini, Waka II DPD RI Sultan B. Najamudin diwakilkan oleh Anggota DPD RI Ahmad Kanedi menyarankan
Atas penyampaian dari Waka II DPRD Provinsi Bengkulu, terkait pembentukan regulasi daerah untuk dilaksanakan sehingga dampak positifnya meminimalisir permasalahan seperti saat ini, Dan Pemerintah Daerah tidak perlu ragu dalam membentuk regulasi, karena DPD RI siap untuk membantu, mendukung dan memfasilitasi. Selain itu memanfaatkan Pihak SATPOL PP dalam penerapan Regulasi di Lapangan, karena Tugas dan Fungsi nya (Tupoksi) sebagai Penegak Perda.
“DPD RI, DPRD dan Pemprov telah satu suara dan opsi telah kami temukan. Dalam waktu dekat kita akan berkunjung ke pusat untuk bahas apa yang telah dihasilkan dalam rapat tadi. Kolaborasi seperti ini baik dan akan diteruskan dalam bidang apapun, DPD RI siap bersama- sama 24 Jam sesuai dengan Tupoksi kita tentunya,” pungkas Bang Ken. (R01/hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *