Bengkulu >> Kepala Kejaksaan Tinggi, diwakili oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, S.H., M.H, yang didampingi oleh Asisten Tindak Pidana Umum, Koordinator dan Kepala Seksi Penerangan Hukum, melakukan ekspose kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan jajaran, terkait dengan penyelesaian perkara berdasarkan prinsip keadilan restoratif yang telah dilaksanakan di Kejaksaan Negeri, Kamis (19/10/2023).
Adapun perkara tersebut di Kejaksaan Negeri Bengkulu yakni perkara dengan nama tersangka SIMIN BIN ALIMAN yang didakwa melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP telah mengalami penyelesaian melalui keadilan restoratif. Keputusan ini didasarkan pada beberapa alasan sebagai berikut:
- Bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana,
- Tindak Pidana diancaman dengan pidana penjara paling lama 2 (Dua) tahun 8 (delapan) bulan,
- Bahwa yang mengajukan permohonan RJ adalah korban Miswanto,
- Bahwa Tersangka dan korban telah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya,
- Tersangka bersedia membayar semua biaya pengobatan korban,
- Antara tersangka dan korban telah melaksanakan perdamaian secara kekeluargaan, tanpa tekanan paksaan dan intimidasi dari pihak manapun,
- Tersangka merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki 4 (empat) orang anak yang masih kecil-kecil,
- Bahwa Masyarakat melalui aparat pemerintah setempat merespon positif.
Akan hal tersebut, Kejaksaan Tinggi Bengkulu mengapresiasi upaya-upaya yang telah dilakukan dalam penyelesaian kedua perkara ini dengan pendekatan keadilan restoratif. (***/rls)