oleh

Kejati Bengkulu Eksekusi uang Pengganti Perkara Tipikor Program Sawit Rakyat di Kelompok Tani Rindang Jaya Tahun 2020

Kota Bengkulu >> Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu gelar Konfrensi Pers mengenai Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) perkara Program Sawit Rakyat Pada Kelompok Tani Rindang Jaya, Kamis (11/05/23), bertempat di Aula Kantor Kejati Bengkulu. Hadir pada kegiatan tersebut Kajati Bengkulu, Wakajati, Bank Mandiri, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), jajaran Kejati Bengkulu serta insan pers dari berbagai media massa.

Dikesempatan tersebut, Kajati, Heri Jerman menyampaikan penyitaan sekitar 13 Miliar oleh Kejati Bengkulu telah diamankan. Dari putusan pengadilan inkrah, uang tersebut kemudian dirampas untuk negara akibat pidana yang dilakukan oleh ke empat terpidana.
“Konon katanya hanya di Bengkulu Tipikor dana program sawit dapat ditemukan dan berhasil melakukan penyitaan uang. Uang yang telah dirampas ini kemudian akan dikembalikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara yang selanjutnya dieksekusi untuk dikembalikan ke negara. Kesemua ini sebagai introspeksi semua pihak agar kedepan tidak ada lagi tipikor yang dapat merugikan keuangan negara,” ungkap Kajari Heri Jerman.

Ia menambahkan arahan kepada Kasi Datun Kajari se Provinsi Bengkulu, untuk anggaran 2023 dapat di awasi sehingga tidak ada lagi tipikor yang dapat merugikan negara.

Adapun rampasan Kas Negara Rp. 9.056.760.000,- yang dirampas dilanjutkan ke Kejari Bengkulu Utara untuk dikembalikan ke negara, sedangkan Rp. 4.327.210.022.93,- dikembalikan ke BPDPKS. (R01)

Berita Utama lainnya

Jangan Lewatkan