Kota Bengkulu >> Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu gelar Sosialisasi Tata Cara dan Mekanisme Pendaftaran Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu Tahun 2024, bertempat di Hotel Grage Horizon Kota Bengkulu, Senin (05/12/2022).
Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan Bakal Calon DPD, LO dan dihadiri awak media baik siber, Elektronik maupun Cetak. Hadir pula tiga orang Perwakilan Bacalon DPD yang sekarang masih sebagai DPD yakni Sultan B Najamudin, Ahmad Kanedi, Eni Khairani dan juga perwakilan Bacalon DPD Leni Jhon Latief, Imron Rosadi dan Bacalon DPD lainnya.
Adapun kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra. Setelah dibuka kegiatan ini diteruskan pemaparan akan Sosialisasi Tata Cara dan Mekanisme Pendaftaran Bacalon DPD, disampaikan anggota KPU dan juga Devisi Tehnis Penyelenggara Pemilu Emex Verzoni. Minimum batas minimum pendaftaran Bacalon berdasarkan KTP berdasarkan By Name, by adress dan by NIK.
“Batas minumum pendaftaran Bacalon DPD berdasarkan KTP
Yakni 2.000, untuk itu bacalon harus lebihkan dukungan berdasarkan KTP minimal 3.000 untuk mengantisipasi jika ada data/KTP yang ganda atau tidak valid. Selain itu syarat-syarat verifikasi yang ditetapkan oleh KPU juga harus dilengkapi, baru nanti kami akan lakukan sampling sesuai data /KTP yang ada untuk setiap bacalon. Selain itu imbuhnya jadwal pendaftaran dimulai mulai 6 Desember 2022 hingga 11 April 2023, “ujar Anggota KPU Provinsi Bengkulu Amex.
Sebelum kegiatan tersebut ditutup, Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra menyampaikan kegiatan tersebut merupakan sosialisasi awal sehingga jika masih ada keluhan/ hambatan terkait mengenai DPD disiapkan Helpdesk yang berada di Kantor KPU Provinsi Bengkulu.
“Kegiatan ini merupakan sosialisasi awal, sehingga jika ada Bacalon mengalami kendala tehnis, dan lainnya dapat menghubungi helpdesk di Kantor KPU Provinsi Bengkulu. Nanti bisa didiskusikan disana. Selain itu kita siapkan group diskusi Bacalon DPD sehingga lebih efektif dan efisien sebagai media informasi dan komunikasi terkait bacalon DPD. PKPU tinggal menunggu hari saja dalam penetapannya, sehingga jika telah disahkan nanti kembali di sampaikan kepada semua Bacalon DPD, “pungkas Irwan. (RyO)