Pembacaan Surat Dakwaan perkara Tukar Menukar/Tukar Guling/Ruislag Aset Pemerintah Kabupaten Seluma Berupa Tanah di Kelurahan Sembayat 2008.

banner 300x200

Bengkulu >> Sidang Tipikor dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum terhadap Terdakwa H. MURMAN EFFENDI, SH, MH dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Tukar Menukar/Tukar Guling/Ruislag Aset Pemerintah Kabupaten Seluma Berupa Tanah Pada Kelurahan Sembayat Tahun 2008, bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu di Sungai Rupat, Kota Bengkulu.

Dalam dakwaannya menerangkan bahwa perbuatan Terdakwa bersama- sama Saksi Drs. H. Mulkan, M.M. Bin Jarif (Alm), Saksi Rosnaini Abidin, S.Sos. Binti Zainal Abidin (Alm) dan Saksi Djasran Harhab, S.H. Bin H. Akbar Hasan Basri (Alm), yang menyebabkan berkurangnya barang negara/daerah berupa tanah seluas 199.681 M2 (seratus sembilan puluh sembilan ribu enam ratus delapan puluh satu meter persegi) berdasarkan kegiatan tukar menukar/tukar guling/ruislag aset Pemerintah Kabupaten Seluma berupa Tanah pada Kelurahan Sembayat Tahun 2008 sebesar Rp19.557.175.697,00, (sembilan belas miliar llima ratus lima puluh tujuh juta seratus tujuh puluh lima ribu enam ratus sembilan puluh tujuh rupiah).

banner 300x200

Adapun dakwaan terhadap para terdakwa yaitu Pertama untuk Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Subsidair,
Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Selain itu dibagian kedua subsider Pasal 12 Huruf I Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” tutupnya. (***/rls)

banner 300x200