Bengkulu Utara >> Setelah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti Pidum Kejati Bengkulu pada tanggal 15 juni 2023 lalu, akhirnya hari ini kamis, ( 22 /6/23).
Tim penyidik Polda Bengkulu melakukan serah terima berkas, barang bukti dan 2 tersangka oknum wartawan ke tim JPU Kejari Bengkulu Utara. Usai menerima pelimpahan kemudian tim JPU meneliti kelengkapan berkas dan demi kelancaran proses penuntutan, akhirnya JPU mengambil keputusan melakukan penahanan terhadap 2 tersangka oknum wartawan berinisial ER dan W selama 20 hari ke depan di Rutan Argamakmur.
” Ya memang benar pada hari ini kamis (22/6/2023) tim jpu kejari bengkulu utara telah menerima pelimpahan berkas, barang bukti dan 2 tersangka oknum wartawan dari penyidik polda bengkulu dan akhirnya demi kelancaran proses penuntutan maka tim jpu melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari ke depan di rutan argamakmur,” tegas Ristianti Andriani Kasi penkum Kejati Bengkulu.
Untuk diketahui ke 2 oknum wartawan tersebut terjaring OTT Polda Bengkulu pada tanggal 18 januari 2023 lalu, dengan total uang yang diamankan senilai Rp30 juta yang merupakan barang bukti hasil pemerasan terhadap para Kades di Bengkulu Utara.
Kedua tersangka sempat meminta data pengelolaan anggaran realisasi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2020-2022 Se-Kecamatan Kerkap ke Bidang Keterbukan Informasi Publik (KIP), dan Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) Kominfo Bengkulu Utara.
Atas perbuatan yang mereka lakukan, kedua oknum wartawan tersebut terancam pasal 368 Ayat 2 KUHP tentang siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara. (***/rls)