Jakarta >> Akhir yang dinanti penetapan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga tengah malam berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Sabtu, 23 November 2024 di Kota Bengkulu.
Dalam operasi tersebut, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan Ajudan Gubernur Evriansyah (E) alias Anca.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, penyidik memperoleh informasi mengenai dugaan penerimaan uang oleh Ajudan Gubernur Evriansyah dari Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri untuk Gubernur Rohidin Mersyah pada Jumat, 22 November 2024.
“Selanjutnya, sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat tersebut, KPK bergerak ke Bengkulu. Pada tanggal 23 November 2024, sekitar pukul 07.00 WIB, tim mengamankan delapan orang,” kata Alex di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (24/11/2024).
Gubernur Bengkulu Ancam Copot Bawahan jika Tak Beri Uang untuk Modal Pilkada Delapan orang yang diamankan terdiri dari berbagai pejabat, antara lain: Syarifudin (Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu), Syafriandi (Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu), Saidirman (Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan), Ferry Ernest Parera (Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra), Isnan Fajri, Tejo Suroso (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang), Rohidin Mersyah, dan Ajudan Gubernur Evriansyah. Alex menambahkan, KPK membawa para pihak tersebut ke Jakarta untuk dimintai keterangan secara intensif.
“Dalam proses mobilisasi para pihak menuju Jakarta, tim berkoordinasi dengan Polda dan Polres Kota Bengkulu serta melakukan beberapa strategi pengamanan guna menjaga kondusivitas situasi dan keamanan para pihak,” ujarnya.
Adapun Barang Bukti yg menjadi dasar OTT, KPK Sita Uang Rp 7 Miliar. Uang tersebut diamankan dari empat lokasi berbeda. Pertama, Rp 32,5 juta ditemukan dari mobil Syarifudin. Kedua, Rp 120 juta diamankan dari rumah Ferry Ernest Parera. Ketiga, Rp 370 juta ditemukan dari mobil Gubernur Rohidin Mersyah. Keempat, Rp 6,5 miliar dalam berbagai mata uang, termasuk Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura (SGD), ditemukan di rumah dan mobil Ajudan Gubernur Evriansyah.
“Sehingga total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini mencapai sekitar Rp 7 miliar dalam mata uang dollar Amerika dan dollar Singapura,” ungkap Alex. KPK melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November 2024 hingga 13 Desember 2024.
“Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK,” tuturnya. KPK Duga OTT di Bengkulu Terkait Pungutan untuk Pilkada 2024 Lebih lanjut, Alex menyatakan bahwa para tersangka disangkakan melanggar ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP. (***)