Jaksa Tuntut Pidana 2 Tahun Penjara Mantan Kabid Pengadaan BKPSDM Seluma

banner 300x200

Bengkulu >> Dalam sidang lanjutan dugaan gratifikasi atau pungutan liar (pungli) SK Pegawai Pemerintah, dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan (Nakes) Seluma Tahun 2022. Sidang yang digelar pengadilan negeri Tipikor Bengkulu, Senin (21/8/2023).

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Seluma, menyatakan terdakwa Cucuk Wibowo terbukti sah melakukan
pungli, dalam perkara tersebut dengan meminta uang Rp 300 ribu pada setiap Nakes untuk mempercepat keluarnya SK.

banner 300x200

Selain itu, terdakwa Cucuk juga dinyatakan melanggar
Pasal 12 huruf e jo pasal 23 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. pasal 53 ayat (1) KUHP.

“JPU menyakini terdakwa Cucuk Wibowo terbukti bersalah telah melakukan pungli dalam perkara tersebut dengan meminta uang Rp 300 ribu pada setiap Nakes untuk mempercepat keluarnya SK dan dengan demikian terdakwa kami jatuhkan hukuman tuntutan pidana selama 2 tahun penjara,” tandas JPU kejari Seluma Inten Kuspita .

Setelah mendengarkan tuntutan JPU Kejari Seluma, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, yang diketuai Hakim Dicky Wahyudi Sutanto memutuskan, sidang akan dilanjutkan kembali senin pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan dari terdakwa Cucuk Wibowo atas tuntutan JPU. (***/rls)

banner 300x200

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *