Kasus OTT 2 Oknum Wartawan ER dan W Segera Bergulir Ke Pengadilan

banner 300x200

Bengkulu >> Menurut Keterangan Kejati Bengkulu melalui Kasi Penkum Kejati Riatianti Andriani, SH.,MH menyampaikan, berdasarkan Pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama Tersangka I an. EREND JILY YANDRA M.Pd Bin RENDRA PUTRA dan Tersangka II an. WAWAN PUTRA Bin AMRUM melanggar Pasal 368 ayat (1) dan ayat (2) ke-2 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Tanggal 15 Juni 2023 Kasus OTT 2 oknum wartawan ER dan W segera bergulir ke pengadilan karena Jaksa Penuntut Umum Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah menyatakan berkas ke 2 tersangka lengkap.

Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum tinggal melakukan serah terima barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara mengingat tempat kejadian perkara di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara.

banner 300x200

Untuk diketahui ke 2 okum wartawan tersebut terjaring OTT pihak kepolisian pada tanggal 18 Januari 2023 lalu dan dalam OTT turut diamankan uang senilai Rp30 juta yang merupakan barang bukti hasil pemerasan.

Keduanya sempat meminta data pengelolaan anggaran realisasi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2020-2022 Se-Kecamatan Kerkap ke bidang Keterbukan Informasi Publik (KIP) dan Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) Kominfo Bengkulu Utara.

Kedua tersangka terancam pasal 368 Ayat 2 KUHP tentang siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. (***/rls)

banner 300x200

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *