oleh

Kejari Bengkulu Berhasil Amankan sisa 21 Unit Sepeda Motor Milik Dinas Koperasi

Kota Bengkulu >> Kerja Cerdas dan keras Kejari Bengkulu membuahkan hasil, bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN), atas surat kuasa khusus (SKK) yang diberikan Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bengkulu berhasil selamatkan 21 unit sepeda motor milik Dinas Koperasi Kota Bengkulu.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Kejari Bengkulu, Dr. Yunita Arifin, SH, MH, menerangkan bahwa, benar 21 unit sepeda motor yang berhasil disita tersebut dari 21 koperasi penerima dana Samisake yang ada di Kota Bengkulu, dimana sebanyak 21 unit sepeda motor tersebut berhasil diamankan cuma dengan waktu 2 hari.

“21 unit motor tersebut merupakan inventaris yang diberikan oleh Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bengkulu kepada sejumlah Koperasi penerima dana Samisake. Untuk menjalankan program bantuan Samisake, dan telah berakhir di 2021, kemudian 21 unit motor tersebut sempat tertahan selama 2 tahun di masing-masing koperasi,” ungkap Kajari, Rabu, (12/04/2023)

Dijelaskan lebih jauh oleh Kajari, yang mana bertindak sebagai JPN Kejari Bengkulu, yang telah menerima SKK, memanggil para pengurus koperasi, alhasil dalam tempo 2 hari berhasil dikembalikan oleh 21 pengurus koperasi.

“Saat ini untuk 21 unit motor yang sudah di kembalikan oleh pihak pengurus koperasi ke Kejaksaan Negeri Bengkulu langsung kita serahkan ke Dinas Koperasi Bengkulu,” tutur Kajari.

Adapun Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bengkulu, Nurlia Dewi menerangkan bahwa, sebelum pihaknya mengalami kesulitan untuk mengembalikan sebanyak 21 unit motor tersebut. Untuk hal tersebut Dinas Koperasi bersurat kepada pengurus koperasi dan lebih sekali dalam berkurim surat namun tak membuahkan hasil.

“Pada awal April lalu, kami memberikan surat kuasa khusus kepada Kejari Bengkulu. Kita meminta Kejari Bengkulu untuk melakukan penagihan angsuran keuangan dan sejumlah aset yang menjadi milik pemerintah daerah,” terang Nurlia.

Selanjutnya total unit motor yang diberikan untuk penunjang pelaksanaan bantuan dana Samisake kepada koperasi sebanyak 51 unit. Adapun pihaknya baru bisa mengamankan sebanyak 31 unit, sisa 21 unit yang tertahan selama 2 tahun terakhir, akhirnya pengamanannya diserahkan kepada JPN Kejari Bengkulu.

“Dari 51 koperasi, sudah 31 koperasi mengembalikan motor, sisanya sebanyak 21 unit. Sudah bersurat selama ini, namun dari pengurus koperasi banyak alasan tidak mengembalikan,” demikian Nurlia. (***)

Berita Utama lainnya

Jangan Lewatkan