Kejati Bengkulu Gelar FGD Peran Jaksa Penuntut Umum Dalam Penuntutan Penggabungan Perkara dan Ganti Kerugian

banner 300x200

Bengkulu >> Kejaksaan Tinggi Bengkulu Melaksanakan Focus Group Discussion secara Hybrid (Onsite dan Virtual) yang Membahas Tentang Peran Jaksa Penuntut Umum Dalam Penuntutan Penggabungan Perkara Pidana dan Ganti Kerugian. FGD Tersebut Dihadiri Oleh Asisten, Kajari Se Bengkulu, Koordinator, Kasi dan Jaksa Fungsional Pada Kejaksaan Tinggi Bengkulu yang bertempat di Aula Sasan Bina Karya Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Para Pembahas pada FGD Tersebut Yaitu Drs. Hasto Atmojo Suroyo (Ketua LPSK)
Dr. Fachrizal Afandi, S.Psi, S.H, M.H. (Dosen Universitas Brawijaya), Fauza Isra, S.H., M.H (Ketua PN Bengkulu), Victor Antonius Saragih Sidabutar, S.H., M.H (Wakajati Bengkulu).

banner 300x200

Adapun Kajati Dr. Heri Jerman, S.H., M.H (Kajati Bengkulu) bertindak sebagai Keynote Speech.

Di kegitaanTersebut, Kajati Bengkulu Menyampaikan penggabungan gugatan merupakan hal yang diatur dalam peraturan perundangan.

β€œMeskipun penggabungan gugatan ganti kerugian dalam perkara pidana ini telah diatur dengan jelas di KUHAP akan tetapi hal ini jarang di temukan didalam penuntutan di Pengadilan. Hal ini karena penggabungan kerugian ini, pelaksanaannya masih bersifat pasif Permintaan gabungan perkara pidana dengan permohonan ganti kerugian hendaknya terbatas pada yang bersifat materiil/ yang secara nyata menjadi kerugian korban karena hal tersebut akan sangat mudah untuk diperiksa dan dibuktikan dan biasanya nilai kerugian sudah disebutkan dalam Dakwaan Jaksa,” ujar Kajati Heri.

Dikesempatan ini pula, Kajati menyarankan, Jaksa dan Hakim secara aktif wajib menawarkan kepada korban untuk mengajukan permohonan supaya memasukkan dalam tuntutan Jaksa terkait ganti kerugian tersebut. Selain itu dalam proses persidangannya, Hakim dapat mememeriksa terhadap korban yang ex officio, sebagai saksi sehingga dapat menjadi pertimbangan dalam putusan
UU Nomor 1 Tahun 1946 yo UU Nomer 1 Tahun 2023 tentang KUHP timbul Adanya hubungan timbal-balik yang positif. Dengan Pasal 98 KUHAP yang menggabungkan gugatan ganti rugi pada perkara pidananya dalam waktu yang bersamaan, maka apa yang ada di hukum perdata dan hukum pidana dapat dipersatukan. Bukan malah menjadikan hambatan, sehingga makna dari tujuan hukum yaitu asas keadilan, kepastian dan kemanfaatan akan tercapai secara hakiki. (***/rls)

banner 300x200

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *