Kejati Bengkulu Tangkap Oknum Pengacara Ibukota Terlibat Kasus Perintang Penyidikan Dana B.O.K Kab.Kaur 2022

banner 300x200

Bengkulu >> Kembali Tim Intel Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu berhasil mengamankan seorang oknum pengacara ibukota berinisial ULB, Selasa (5/9/2023).

Ia merupakan Tersangka Baru kasus perintangan penyidikan dugaan korupsi dana B. O. K Dinkes Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu tahun 2022.

banner 300x200

Tersangka ULB ditangkap tim intel Kejagung dan Kejati Bengkulu di salah satu wilayah di Jakarta, dan Penangkapan terhadap tersangka ULB merupakan pengembangan dari tersangka sebelumnya yakni RF. Atas perbuatannya merintangi penyidikan dugaan korupsi dana B. O. K Dinkes Kab Kaur, tersangka ULB dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kasi Penyelidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo memastikan bakal ada calon terdangka lainnya, yang diduga terlibat kasus perintangan penyidikan dugaan korupsi dana B.O.K Dinkes Kab. Kaur, dan nama nama mereka sudah dikantongi tim penyidik pidsus Kejati Bengkulu.

“Penangkapan terhadap tersangka ULB oknum pengacara ibukota tersebut merupakan pengembangan dari tersangka sebelumnya inisial RF yang ditangkap terlebih dahulu di jakarta dan modus yang dilakukan tersangka
ULB yakni turut serta bersama tersangka RF dan 3 tersangka
lainnya merintangi penyidikan dugaan korupsi dana bok dinkes kaur yang sedang ditangani kejari kaur,” ujar Danang Prasetyo.

Sementara saat menuju ruang pemeriksaan Pidsus Kejati Bengkulu, tersangka ULB membantah telah merintangi penyidikan dugaan korupsi dana B.O.K Dinkes Kab. Kaur tahun 2022.

“Saya ini pengacara dan wartawan, juga jadi tidak mungkin melakukan perbuatan melawan hukum dan hal itu akan dibuktikannya dalam persidangan,” ujar ULB tersangka
perintang penyidikan dugaan korupsi Dana B.O.K Dinkes Kab. Kaur.

Untuk Diketahui, tersangka ULB bersama empat tersangka lainnya di duga menerima uang 920 juta rupiah dari 4 tersangka dugaan korupsi dana B. O. K Kaur yakni Darmawansyah selaku Kepala Dinas Kesehatan Kaur, Gusdiarjo Sekretaris Dinkes Kaur, dan Rike Kepala Puskesmas Kaur Utara dan Puji Kepala Puskesmas Kaur Tengah.

Usai tiba di Bengkulu dan menjalani pemeriksaan di ruang Pidsus Kejati Bengkulu, tersangka UlB kemudian di tahan selama 20 hari ke depan di lapas kelas 2A bengkulu. (***/rls)

banner 300x200

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *