Kasus Perintangan Penyidikan Dugaan Korupsi Dana B.O.K Kab. Kaur
Bengkulu >> Tersangka RF ditangkap tim Intel Kejagung dan Kejati Bengkulu di kediamannya diperumahan Binong Permai Tangerang Banten, Senin sore ( 4/9/2023).
Kasi penyidikan pidsus kejati Bengkulu, Danang Prasetyo menyampaikan, penangkapan terhadap tersangka RF merupakan pengembangan dari 3 tersangka sebelumnya, yang lebih dahulu ditangkap dan ditahan di rutan Malabero bengkulu yakni BSS , RNS dan AH. Sementara pasal yang dikenakan tersangka RF sama dengan tersangka lainnya yakni di duga merintangi penyidikan dugaan korupsi dana B. O. K dinkes kaur tahun 2022 dan di jerat pasal pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Memang benar pada hari senin sore (4/9/2023) tim Tabur Intel Kejagung dan Kejati Bengkulu berhasil mengamankan seorang tersangka baru, inisial RF di Jakarta. Ia terlibat kasus perintangan penyidikan dugaan korupsi dana B. O. K Dinkes Kab. Kaur tahun 2022, dan saat ditangkap yang bersangkutan kooperatif dan mengakui kesalahannya tidak hadir beberapa waktu lalu saat dipanggil tim penyidik Pidsus Kejari Kaur sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana B. O. K Dinkes Kabupaten Kaur tahun 2022,” beber Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo.
Untuk Diketahui, tersangka RF bersama tiga tersangka lainnya di duga telah menerima uang sebesar 920 juta rupiah dari 4 tersangka dugaan korupsi dana B. O. K kaur yakni Darmawansyah Kepala Dinas Kesehatan Kaur, Gusdiarjo Sekretaris Dinkes Kaur, Rike Kepala Puskesmas Kaur Utara dan Puji Kepala Puskesmas Kaur Tengah. Para tersangka mengaku pada kadinkes kaur dapat menghentikan perkara dugaan korupsi dana B. O. K dengan menjual nama pejabat kejagung, bahkan ada pula dari mereka mengaku Watimpres.
Usai tiba di bengkulu dan menjalani pemeriksaan di ruang pidsus kejati bengkulu tersangka RF akhirnya ditahan di lapas perempuan bengkulu selama 20 hari ke depan. (***/rls)