Heri Jerman : Perkara Penangkapan 40 orang Petani Sawit di Kabupaten Mukomuko Bisa Diterapkan RJ.
Bengkulu, Annirell.Com >> Kejaksaan Tinggi Bengkulu menggelar acara ‘Halo Kejati Bengkulu’ Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum/BINMATKUM yang mengangkat tema ‘Restorative Justice’ Bersama Kajati Bengkulu, di Bencoolen Mall, Selasa (17/5).
Acara ini dihadiri Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Heri Jerman beserta jajarannya yang diikuti Mahasiswa dari UNIB dan UNIHAZ Bengkulu.
Acara ini juga diisi dengan sesi tanya jawab mahasiswa dengan Kajati dan Gubernur Bengkulu terkait program Restorative Justice.
Mahasiswa menyoroti kasus penangkapan 40 orang petani sawit di Kabupaten Mukomuko dan meminta agar Kajati Bengkulu dapat menerapkan Reatorative Justice dalam perkara tersebut.
Dijelaskan Kajati Bengkulu Heri Jerman, pihaknya bisa saja menerapkan Restorative Justice dalam perkara tersebut jika ditemukan alasan yang kuat untuk melakukannya.
Namun, Kajati Heri menyebutkan dalam perkara tersebut pihaknya mendapati informasi bahwa ada pihak yang ikut ‘mendompleng’ sehingga kasus tersebut sulit untuk dilakukan Restorative Justice.
“Selain itu syaratnya kerugian di bawah 2,5 juta.Tindak pidana dilakukan pertama kali serta adanya kesepakatan pelaku dan korban,” sebut Kajati Heri.
Di lain sisi, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan, dalam perkara ditangkapnya 40 orang petani sawit tersebut dirinya menegaskan bahwa proses hukum harus ditegakkan terkait ditetapkannya 40 petani di Kabupaten Mukomuko sebagai tersangka kasus pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PT. Daria Dharma Pratama (DDP).
Dirinya memandang, penanganan tindak kriminal merupakan sepenuhnya kewenangan dari pihak kepolisian, namun harus dipastikan bahwa proses hukum harus benar-benar berjalan secara adil dan menegakkan hak-hak masyarakat dengan proses hukum yang benar.
“Saya telah berkoordinasi dengan Polda Bengkulu dan memastikan bahwa proses hukum harus ditegakkan dan saya juga telah berkoordinasi dengan Kapolres Mukomuko terkait permasalahan tersebut,” kata Gubernur Rohidin.
Namun, dirinya meminta aparat kepolisian harus tetap melakukan pendekatan secara humanis agar masyarakat dapat dibina dengan baik dan investor merasa nyaman untuk berusaha di Provinsi Bengkulu.
“Saya berharap agar semua pihak dapat berfikir maju ke depan dan tidak mencampurkan permasalahan tersebut dengan hal-hal yang dapat memperkeruh suasana,” tegasnya.
Sebagai informasi, Restorative Justice atau keadilan restoratif merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana, yang dalam mekanisme (tata cara peradilan pidana) fokus pidana diubah menjadi proses dialog dan mediasi.
Dialog dan mediasi dalam keadilan restoratif melibatkan beberapa pihak di antaranya pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak-pihak lainnya yang terkait. Secara umum, tujuan penyelesaian hukum tersebut guna menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana.
Pada kesempatan itu juga, Gubernur Rohidin Mersyah beserta Kajari Bengkulu Heri Jerman memberikan santunan kepada keluarga Jeki Fransisco yang pernah mendapatkan program Restorative Justive dari Kejati Bengkulu dalam kasus yang sempat viral yaitu maling burung untuk membeli susu anak.