oleh

Jaksa Pengacara Negara Kejati Yogyakarta Berhasil Selamatkan Aset


Yogyakarta, ARL – Jaksa Pengaca.Negara KejatiΒ  D.I. Yogyakarta berhasil menyelamatkan Aset Milik Pemerintah Provinsi D.I Yogyakarta.

Seperti yang dilansir dari laman resmi Kejagung RI menerangkan bahwa hal ini terjadi Senin, tanggal 17 Januari 2022, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta yang dipimpin langsung oleh Asisten Bidang Datun Novika Ra’uf, S.H., M.H. dibantu Bidang Intelijen, berhasil menyelamatkan dan mengembalikan aset milik Pemerintah Provinsi D.I. Yogyakarta. Aset ini berupa tanah dan rumah besar yang ditempati sejak tahun 1955, beralamat di Jalan Tunjung No. 2 Kelurahan Baciro Kecamatan Gondokusuman Kota Yogyakarta.

JPN Bidang Datun Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta melaksanakan pendampingan hukum atas permintaan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi DIY untuk menyelamatkan asset berupa rumah di Jalan Tunjung No.2 Yogyakarta. Ramah tersebut yang ditempati oleh Setyo Nusantoro, S.E., dan Setyo Agus Samapto, S.H. Yang.mana dulunya merupakan rumah dinas orang tuanya yang sudah lama meninggal.

Setelah JPN mendapat Surat Perintah dari Plt. Kepada Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta Nomor : PRINT- 16/ M.4/ Gph.2/ 01/ 2022 – Dr. Rudi Margono, S.H. M.Hum. perihal Pendampingan Hukum (Legal Assistance) atas dasar Permohonan Pendampingan Terhadap Perkara Perdata Barang Milik Daerah Milik Pemerintah Daerah DIY.

JPN Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta bergerak cepat melakukan pendekatan terhadap yang bersangkutan untuk segera mengosongkan asset milik pemprov tersebut. Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi D.I Yogyakarta Dr. Rudi Margono, S.H. M.Hum melalui Asdatun menyampaikan bahwa negosiasi ini menghasilkan sesepakatan meminta waktu untuk mengosongkan rumah tersebut dalam kurun waktu seminggu.

“Alhamdulilah, setelah dilakukan sosialisasi oleh Asisten Bidang Datun kepada yang bersangkutan yang berjanji untuk mengosongkan rumah tersebut pada hari ini, Senin tanggal 17 Januari 2022 sebagaimana surat pernyataan yang bersangkutan tertanggal 10 Januari 2022. Kita melakukan pendekatan secara humanis kepada yang bersangkutan. Alhamdulilah yang bersangkutan memenuhi janjinya dengan suka rela mengosongkan rumah dibantu Satpol PP Provinsi DIY,” sampainya.

Ia menambahkan bahwa Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta Apabila diminta siap membantu Pemerintah Provinsi D.I. Yogyakarta menyelamatkan asset-asset milik Pemprov yang dikuasai oleh pihak ketiga”. (pd) 

Berita Utama lainnya

Jangan Lewatkan