Kajati Heri Jerman Berikan Arahan Kepada Pengusaha Tambang Terkait NPWP

banner 300x200

berlangsung Coffee morning Gubernur Bengkulu dan Forkopimda bersama Pelaku Usaha Pertambangan, Kamis (12/09/2023), bertempat di ruang pola Pemprov Bengkulu.

Kegiatan yang dimulai pukul 07.00 hingga pukul 09.00 WIB, yang intinya menghimbau kepada seluruh usaha pertambangan untuk memindahkan NPWP nya yg semula ada di Jakarta untuk dipindahkan ke Bengkulu. Hal tersebut supaya komponen pajak yang menjadi Hak ke Daerah, bisa terdistribusi untuk kemanfaatan bagi pembangunan di daerah Bengkulu.

banner 300x200

Berdasarkan data tahun 2022 transaksi penjualan batubara yang berasal dari Provinsi Bengkulu, sudah tembus sekitar Rp. 3,06 Trilliun dan pendapatan Royalti pada para pemegang IUP (Ijin Usaha Pertambangan) sekitar Rp. 495 Milyar.

Dengan besaran pajak sebesar itu, Pemerintah Provinsi Bengkulu akan mendapatkan manfaat sebesar-besarnya jika semua pelaku usaha pertambangan untuk memindahkan NPWP nya yg semula berada di Jakarta untuk memindahkan ke Bengkulu.

Pada kesempatan tersebut Kajati Bengkulu, Dr Heri Jerman, SH.,MH memberikan arahan-arahan diantaranya, Kajati mengingatkan akan adanya arahan Presiden kepada seluruh Forkopimda se Indonesia pada awal tahun 2023 di JCC SENTUL, yaitu : Presiden Joko Widodo menekankan pentingnya menjaga investasi sebagai salah satu kunci bagi pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah.

Juga Kajati juga mengingatkan adanya 5 Prioritas Kerja Presiden 2019 – 2024 yang Mengharapkan adanya investasi seluas-luasnya untuk membuka lapangan kerja – sekaligus tidak Menghambat Investasi. Dalam Progam Reformasi Birokrasi Tematik salah satunya juga menekankan untuk menjaga iklim investasi

Terkait dengan hal-hal tersebut diatas, Kajati melanjutkan Hak-Hak Investasi sudah diberikan oleh Pemerintah namun Sekarang kewajiban Para Investor di sektor pertambangan juga harus diberikan kepada pemerintah daerah

Dikesempatan ini Forkopimda Provinsi Bengkulu sepakat, menjaga dan mendukung terkait dengan Hak dan kewajiban para pelaku pertambangan. Namun hal tersebut bukan hanya tugas Aparat Penegak Hukum tapi Aparat Pajak juga harus bisa menjaga iklim investasi ini dengan cara tidak menakut nakuti.

“Silahkan lakukan pemeriksaan secara obyektif dan terukur dalam pemeriksaan tanpa ada intimidasi,” tandasnya.

Kejaksaan secara Institusi selaku JPN juga akan mengawal iklim investasi ini tetap terjaga dan mendukung jika para pelaku usaha pertambangan untuk membuka NPWP nya di Provinsi Bengkulu bukan lagi di Jakarta. (***/rls)

banner 300x200

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *