Sidang Mafia Tanah Digelar, Jaksa Hadirkan Terdakwa

Kriminal501 Dilihat

Kota Bengkulu, Annirell. Com >> Pengadilan Negeri Bengkulu gelar perdana kasus Mafia Tanah, Kamis, 28 April 2022 bertempat di Rutan Kelas IIB Bengkulu.

Adapun Tim Jaksa Penuntut Umum Bidang Tindak Pidana Khusus, melaksanakan sidang ke-1 dengan Pembacaan Surat Dakwaan perkara Tindak Pidana Korupsi Mafia Tanah menjual/menghilangkan asset/lahan korpri berlokasi di bentiring Kota Bengkulu dengan terdakwa an Asnawi Amri, S.Sos bin H. Amri.

Sedangkan terdakwa dengan pembacaan dakwaannya melakukan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Para Tim Jaksa Penuntut Umum Bidang Tindak Pidana Khusus menghadirkan 3 orang saksi. (R01)

banner 300x200

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *