Rakor JDIHN Bahas Peran BPHN Disetiap OPD

Kriminal285 Dilihat
banner 300x200

Bengkulu, Annirell.Com – Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu gelar Rapat Koordinasi, Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkungan Pemerintah Daerah Tahun 2022 secara virtual pada Kamis, (10/02).

Kepala Kanwil Kemenkumham diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bengkulu Kurniaman Telaumbanua dan didampingi Kabid Hukum Pajar Elmi serta Kasubbid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH Oliver S.

banner 300x200

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Pusat JDIHN sebagai bentuk pelaksanaan peran Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN).

Sementara itu Kepala Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (Yasmon) membuka, dan sekaligus menjadi pemateri dalam kegiatan dilakukan Evaluasi Dan Penilaian Pengelolaan JDIH pada 2021.

Adapun di Provinsi Bengkulu memiliki 22 Anggota dan telah terintegrasi 100% dengan Pusat JDIHN BPHN pada tanggal 26 Juli 2021, serta memiliki 395 dokumen yang telah terintegrasi dalam portal JDIHN. Begitupun Kinerja Pengelolaan JDIH Biro Hukum Pemprov Tahun 2020, Provinsi Bengkulu menempati urutan ke-8 dan mendapat kategori Dwi Tungga.

Kanwil Kemenkumham Bengkulu Sebagai penerima penghargaan Anggota JDIHN Terbaik ke-5 Tahun 2021 di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM harapannya dapat meningkatkan prestasinya pada tahun ini.(***/hms)

banner 300x200
banner 300x200

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *