Kota Bengkulu >> Agenda pembacaan Putusan Hakim terkait Kasus Mafia Tanah, bertempat di Rutan Kelas IIB Bengkulu dan Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis, (14/0 2022). Adapun Tim Jaksa Penuntut Umum Bidang Tindak Pidana Khusus melaksanakan sidang ke-13 dalam Agenda Pembacaan Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Mafia Tanah menjual/menghilangkan asset/lahan Korpri Berlokasi di Bentiring Kota Bengkulu dengan Terdakwa an Asnawi Amri, S.Sos bin H. Amri. Dalam Tuntutan Terdakwa telah Terbukti Secara Sah dan meyakinkan Melakukan Tindak Pidana Korupsi. Hal ini sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hal ini tertuang dalam dakwaan primair.
Sedangkan Hakim dari peraidangan ini telah membacakan Putusan terhadap Terdakwa dengan Amar Putusan yakni Pidana Badan selama 5 tahun Penjara dan Denda 200 juta Subsidair 3 bulan Kurungan.(***/rls)