oleh

Penyandang Cacat dan Disabilitas Setara, Perlu Aturan.

Kota Bengkulu, Annirell.Com >> Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu melakukan rapat pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penyandang cacat dan disabilitas, Senin, (23/5/22).

Adapun Anggota DPRD Kota Bengkulu Solihin Adnan menyampaikan bahwa penyandang cacat, dan disabilitas di Kota Bengkulu akan kita berikan pasilitas dan kesetaraan hak yang sama, baik ditengah masyarakat maupun di Pemerintahan. Disamping itu juga Raperda tersebut merupakan usulan dari pihak Eksekutif dan inisiatif DPRD.

“Penyandang Disabilitas bukan hanya sebagai objek untuk dikasihani, dikasih bantuan, kita mau mereka bisa mandiri mampu berperan aktif dalam pembangunan,” bebernya.

Ia menambahkan beracuan kepada UU no. 8 Tahun 2009, dengan kebijakan Pemerintah agar penyetaraan bagi penyandang Disabilitas.

“Dasar, semangat dari Raperda ini kesetaraan bagi saudara – saudara kita penyandang Cacat dan Disabilitas,” tegasnya.

Untuk kedepan lanjutnya para penyandang cacat dan Disabilitas akan kita buatkan pasilitas tersendiri buat mereka, seperti WC , Vertical Paping yaitu jalan yang diberi warna kuning khusus buat mereka.(R01)

Berita Utama lainnya

Jangan Lewatkan